NKHP Law Firm: Tumbuh Berdaya, Pertahankan Asas Percaya
Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2022

NKHP Law Firm: Tumbuh Berdaya, Pertahankan Asas Percaya

Berdiri sejak 2018, NKHP Law Firm sendiri telah banyak dipercaya dalam menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menarik perhatian publik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses dan Kresna Hutauruk. Foto: RES.
Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses dan Kresna Hutauruk. Foto: RES.

Agustus lalu, Hukumonline baru saja menyelenggarakan Top 100 Indonesian Law Firms 2022 Awards Night. Pada momen tersebut, hadir sejumlah firma hukum pemenang Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm—sebuah ajang pemeringkatan kantor-kantor hukum Indonesia, yang secara rutin diselenggarakan Hukumonline sejak 2018.  

 

Tahun 2022, terdapat 167 kantor hukum yang berpartisipasi, dengan rincian 120 kantor hukum full service; 23 kantor hukum litigasi, dan 24 kantor hukum nonlitigasi. Adapun NKHP Law Firm menjadi satu dari seratus kantor hukum terbesar, versi survei ini.

 

“Kami yang masih berusia muda, tentunya harus membuktikan eksistensi. Kami bertiga memiliki kepribadian dan visi yang sama dalam menjalankan perkara: bekerja keras, berbuat yang terbaik untuk klien, dan menjaga kepercayaan klien,” kata Partner NKHP Law Firm, Kresna Hutauruk.

 

Berdiri sejak 2018, NKHP Law Firm sendiri telah banyak dipercaya dalam menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menarik perhatian publik.

 

“Dalam dua tiga tahun belakangan, kami banyak menangani perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, komersial, PKPU dan pailit, pemohon, termohon, atau kurator dan pengurus,” ujar Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses.

 

Beberapa waktu lalu, Hukumonline berkesempatan untuk melakukan wawancara singkat dengan NKHP Law Firm. Simak wawancara kami dengan NKHP Law Firm dalam video di bawah ini.

 

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan NKHP Law Firm.

Tags: