Notaris, Advokat, Hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi
Berita

Notaris, Advokat, Hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi

​​​​​​​KPK mencantumkan jabatan hakim “hanya” sebagai PNS.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Para saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka NHD, Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan perdata di Pengadilan yang untuk pengurusan lanjutannya diduga melalui perantara dari Tersangka NHD,” ujar Ali mengatakan alasan pemanggilan para saksi termasuk Elang.

Kemudian pada 4 Agustus 2020 kemarin dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati juga dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun keduanya tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. Menariknya, KPK mencantumkan jabatan Elang bukan sebagai hakim, tetapi sebagai PNS.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya proses pemanggilan dan administrasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan. “Kalau itu kerjaan teman-teman admin di penindakan dan humas yang update. Saya malah tahu kalau ditulis 'PNS’ dari mas. Coba di confirm ke Mas Jubir, saya gak sampai ngurus ke situ,” pungkasnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan penyampaian jabatan itu sudah sesuai dengan informasi yang diterimanya. “Data yang ada PNS,” terangnya. (Baca: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya)

Hukumonline sudah mencoba meminta konfirmasi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dan juga Kabiro Humas MA Abdullah mengenai pemeriksaan sejumlah hakim dalam perkara Nurhadi. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari keduanya. (Baca: Tertangkapnya Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain)

Sebenarnya masih ada sejumlah notaris, advokat, hakim, hingga aparatur peradilan lainnya yang juga dimintai keterangan dalam perkara ini. Untuk Notaris misalnya ada nama Musa Daulae untuk dikonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik Nurhadi. Sementara advokat salah satunya yaitu Rahmat Santoso yang juga adik ipar Nurhadi.

Beberapa waktu lalu KPK pernah menggeledah kantor hukumnya yang bernama Rahmat Santoso & Partners yang berlokasi di Surabaya. Upaya penggeledahan dilakukan untuk mencari Nurhadi yang ketika itu masih buron serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Rahmat diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum Hiendra, tersangka lain dalam perkara ini. (Baca: Rahmat Santoso, Advokat yang Firma Hukumnya Digeledah KPK)

Sementara untuk hakim, pada Kamis (6/8) kemarin penyidik juga memanggil Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan juga Achmad Soberi. Masih sama dengan sebelumnya, KPK juga mencantumkan jabatan mereka sebagai PNS, bukan hakim. Namun ketiganya tidak menghadiri pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tags:

Berita Terkait