Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain Novel Baswedan dan kawan-kawan mengajukan uji materi soal persyaratan batas usia calon pimpinan KPK. Materi permohonan berkaitan Pasal 29 huruf e UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap UUD 1945.
“Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan sama lembaganya yaitu di KPK itu menjadi pandangan yang bisa dipertimbangan Yang Mulia,” ujar Novel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 sebagaimana dikutip dari laman MK, Senin (22/7/2024).
Novel bersama sejumlah pemohon lainnya yakni Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).
Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK. Kerugian dimaksud, pemohon dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024-2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Baca juga:
- Mencari Calon Ideal di Tengah Sepi Peminat Seleksi Calon Komisioner KPK 2024-2029
- Pansel Didesak Seleksi Ketat Calon Pimpinan dan Dewas KPK
Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 menyebutkan, “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu, para pemohon mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dengan usia kurang dari 50 tahun, tetapi lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimum pendaftaran pimpinan KPK sebelum UU KPK hasil revisi tahun 2019 diberlakukan. Namun, dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019, pemohon terganjal mencalonkan diri sebagai calon komisioner KPK karena tidak terpenuhinya syarat minimum usia.
















