OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi
Berita

OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi

OJK menganggap frasa “sesuai dengan kebutuhan masyarakat” dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian tidak dapat dipisahkan dari industri perasuransian yang terus berkembang di masyarakat, yang justru mempermudah pengaturan penambahan lini usaha asuransi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Sebagai pelaksana amanat Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Peraturan OJK ini memberi kesempatan kepada perusahaan asuransi menjalankan lini usaha suretyship. Namun, pengaturan lini usaha suretyship itu hanya terbatas bagi perusahaan asuransi umum, belum diatur untuk perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan OJK No. 69 Tahun 2016 ini menyebutkan “Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.”

Dengan begitu, lanjutnya, lini usaha suretyship yang dilakukan perusahaan asuransi sudah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian jo Peraturan OJK No. 69 Tahun 2016 jo Pasal 61 UU Penjaminan. Karena itu, perusahaan asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon.

Menurut Rizal, frasa “sesuai kebutuhan masyarakat” dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian tidak dapat dipisahkan dari industri perasuransian yang terus berkembang di masyarakat. Diaturnya perluasan lini usaha perusahaan asuransi dalam pasal itu justru mempermudah pengaturan penambahan lini usaha asuransi sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Hal ini memudahkan OJK selaku otoritas yang mengatur lebih lanjut lini-lini usaha tambahan yang dapat dilakukan perusahaan asuransi sesuai kebutuhan masyarakat sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian.”

Dia menambahkan jika pemohon ingin menyisipkan frasa “termasuk lini usaha suretyship” dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian, justru seolah membatasi untuk memperluas ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan perasuransian. Sebab, ruang lingkup usaha asuransi harus didasarkan pada perkembangan kebutuhan masyarakat yang tidak hanya berkaitan dengan lini usaha surestyship. “Apabila menyisipkan frasa tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan OJK No. 69 Tahun 2016,” katanya.

Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya meminta kepada Mahkamah agar Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian tidak mempunyai kekuatan hukumm bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (1) dapat diperluas termasuk lini usaha suretyship sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”

Pemohon beralasan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian bersifat multitafsir dan tidak memiliki ukuran yang jelas apa yang dimaksud dengan “dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi usaha pemohon untuk memperluas lini usaha suretyship. 

Menurut pemohon, adanya pasal itu potensial membatasi hak pemohon untuk turut serta dalam perekonomian nasional yang diselenggarakan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan. Apalagi, berlakunya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2016 dapat menegasikan kontribusi perusahaan yang selama ini telah turut serta memberi jaminan bagi berjalannya proyek-proyek lini usaha suretyship. Jika suretyship tidak dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dipastikan akan menghambat kelanjutan pembangunan nasional sekaligus terhalangnya proyek pembangunan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait