OJK Akan Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Wabah PMK
Terbaru

OJK Akan Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Wabah PMK

Saat ini, sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

"Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan pedoman dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat PMK pada sapi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (5/9).

Ia membeberkan kebijakan tersebut diberikan dengan syarat antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar, serta jangka waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.

Kemudian, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga dan bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.

Baca Juga:

Mahendra menegaskan ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

Saat ini, sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. "Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait