OJK Berharap Stimulus Jasa Keuangan Tak Timbulkan Moral Hazard
Berita

OJK Berharap Stimulus Jasa Keuangan Tak Timbulkan Moral Hazard

Stimulus ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menginginkan keuntungan pribadi atau menimbulkan moral hazard.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan program stimulus ini diprioritaskan bagi debitur yang dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kemudian, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank dan leasing.

 

Nantinya, para debitur tersebut dapat mengajukan kepada bank dan leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank dan leasing. Jika pengajuan tersebut dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank dan leasing.

 

“Bagi debitur yang tidak termasuk prioritas tersebut, bank dan leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka,” jelas Sekar, Sabtu (28/3).

 

Debitur juga diminta mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror dan tidak sesuai ketentuan.

 

OJK juga telah merilis daftar-daftar perbankan dan perusahaan pembiayaan yang berkomtimen memberi keringanan kepada para debitur terdampak virus Corona. Setidaknya, ada lebih dari 40 bank yang terdiri dari bank umum, bank umum syariah, BPD dan BPR yang menyatakan komtimen tersebut. Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga telah menyampaikan komitmen dukungan tersebut. Berikut link-nya dari website OJK.

 

Insentif Bagi Bank

Sementara, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak perekonomian akibat wabah virus Corona.

 

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona, dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Tags:

Berita Terkait