OJK Diminta Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unitlink
Terbaru

OJK Diminta Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unitlink

Permasalahan nasabah unitlink bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unitlink yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unitlink yang terjadi belakang ini.

"Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis," ujar Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy dalam keterangan pers yang dikutip Senin, Senin (31/1).

Ia meyakini permasalahan nasabah unitlink bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk," kata Vera. (Baca: Perusahaan Jasa Keuangan Akan Diwajibkan Rekam Perjanjian Transaksi)

Di balik masih tingginya permintaan produk unitlink di pasar asuransi, tidak terlepas dari peran para agen asuransi. Namun, masih ada saja agen yang nakal. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari sebanyak 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah.

Jumlah agen bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan karena melanggar kode etik agen asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui ada masalah pada agen dari perusahaan unit link dan meminta semua pihak untuk berbenah. “Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu dan pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah,” kata Togar, seperti dikutip dari Antara Jumat, (28/1).

Tags:

Berita Terkait