OJK Reduksi Kewenangan Bank Indonesia
Utama

OJK Reduksi Kewenangan Bank Indonesia

Tidak hanya mengawasi, OJK juga berwenang mengatur perizinan untuk pendirian bank.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Difi menyebutkan, kriteria bank yang kesulitan likuiditas” harus diperjelas penafsirannya. ”Apakah akibat faktor sistemik atau kegagalan manajemen bank tersebut,” kata Difi.

 

Bukan soal pengawasan dan pengaturan perbankan saja yang menjadi kewenangan OJK. Lembaga ini juga memiliki kewenangan pemeriksaan dan penyidikan sebagai alat kelengkapan sendiri. Untuk mendukung kewenangan penegakan hukum, selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK memberi kewenangan khusus kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan sektor jasa keuangan.

 

Hanya saja OJK tidak memiliki wewenang penuntutan. Meski tidak memiliki wewenang penuntutan, namun hasil penyidikan wajib ditindaklanjuti oleh Kejaksaan paling lama 90 hari hari sejak diterimanya hasil penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 49.

 

Sekadar ingatan, niat awal dibentuknya OJK hanya mengacu kepada sektor pengawasan perbankan yang dilepas dari BI. Dengan adanya lembaga ini wewenang BI kepada perbankan seluruhnya hilang kecuali terkait lender of last resort dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).   

 

Pembentukan OJK tercetus setelah krisis ekonomi menghantam Indonesia dan mengakibatkan sejumlah bank rontok, sehingga negara harus mengeluarkan obligasi rekapitalisasi sekitar Rp600 triliun untuk menambal modal puluhan bank. Pengawasan bank oleh BI yang lemah dituding sebagai sumber masalah, sehingga pemerintah waktu itu, di bawah Presiden BJ Habibie, memutuskan membentuk lembaga pengawasan bank di luar Bank Indonesia.

 

Melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, kemudian dimuat Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.

Tags: