OJK Siap Lindungi Konsumen dari PUJK Nakal
Aktual

OJK Siap Lindungi Konsumen dari PUJK Nakal

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Siap Lindungi Konsumen dari PUJK Nakal
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi dan memberikan pembelaan hukum kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) nakal.

"Kami siap memberikan edukasi sekaligus melindungi kepentingan konsumen yang dirugikan PUJK demi terselenggaranya sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel," ujar Deputi Direktur Edukasi pada Direktorat Literasi dan Edukasi OJK, Lasmaida S Gultom di Pangkalpinang, Rabu (21/5).

Ia mangatakan, masyarakat atau konsumen tidak perlu ragu apalagi takut menyampaikan laporan atau pengaduan jika memang dirugikan PUJK, karena setiap laporan atau pengaduan dipastikan akan ditindaklanjuti jika memenuhi syarat, sementara identitas pelapor akan dijamin kerahasiannya.

"Laporan dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke layanan OJK di nomor telepon 500-655. Tapi pada prinsipnya OKJ memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan baik melalui surat, faksimili, email, SMS, dan bahkan melalui media sosial," ujarnya.

Laporan atau pengaduan melalui surat dapat dialamatkan ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH Thamrin No 2 Jakarta, faksimili ke nomor (021) 386-6032, melalui email ke [email protected], atau pengaduan secara online ke [email protected].

Persyaratan dalam penyampaian laporan atau pengaduan itu sendiri di antaranya menyertakan bukti telah menyampaikan pengaduan ke PUJK berikut tanggapan PUJK yang bersangkutan, menyampaikan identitas lengkap konsumen beserta deskripsi pengaduan, dan memberikan bukti pendukung jika ada.

"Sesuai mandat UU Nomor 21 Tahun 2011, sudah menjadi kewenangan OJK memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan berikut layanan dan produknya, sekaligus memberikan perlindungan dan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan," ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, OJK merupakan lembaga negara yang independen dan dibentuk untuk menjamin terselenggaranya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan non-bank seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan lembaga jasa keuangan dalam bentuk lainnya.

"Tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan itu, termasuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain. OJK juga berwenang menetapkan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran, tidak hanya sebatas sanksi administratif tapi bahkan bisa mencabut izin usahanya," tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang selektif dan juga kritis serta tidak takut menyampaikan pengaduan jika dirugikan. "Konsumen harus selektif dan benar-benar memahami segala sesuatu tentang produk LJK sebelum menjatuhkan pilihan," ujarnya.
Tags: