OJK-SRO Klaim Jaga Kewajaran Transaksi Pasar Modal di Tengah Tekanan Corona
Berita

OJK-SRO Klaim Jaga Kewajaran Transaksi Pasar Modal di Tengah Tekanan Corona

Bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

 

Adapun rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain: 1) Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. 2) Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

 

(Baca: Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona)

 

OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

 

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Wimboh.

 

Dia menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

 

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). 

Tags:

Berita Terkait