OJK Terbitkan Izin Asuransi Indosurya Sukses
Aktual

OJK Terbitkan Izin Asuransi Indosurya Sukses

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Terbitkan Izin Asuransi Indosurya Sukses
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha untuk PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses yang berlaku sejak 11 September 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Ryantori Aziz dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9), menyebutkan pemberian izin usaha perusahaan asuransi jiwa itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-95/D.05/2013 tanggal 11 September 2013.

"Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, maka PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Gonthor.

Berdasar data perusahaan, kantor pusat perusahaan asuransi baru itu di Indosurya Plaza lantai 5 Jalam MH Thamrin Kav 8-9 Jakarta 10230.

Tags: