OJK Terbitkan SE Kriteria Klaim Aset yang Hilang
Berita

OJK Terbitkan SE Kriteria Klaim Aset yang Hilang

SE ini diharapkan dapat menambah rasa aman bagi pemodal dalam melakukan transaksi efek di pasar modal.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Di penghujung akhir tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan hadiah bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi efek di pasar modal. Hadiah tersebut berupa diterbitkannya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh OJK dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal.

Untuk mendukung surat edaran tersebut, di waktu yang sama OJK juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batas Paling Tinggi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi Kepada Pemodal dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Pihak yang diberi hadiah akhir tahun oleh OJK tersebut adalah pemodal dan kustodian. OJK berharap, SE dan SK tersebut dapat menambah rasa aman bagi pemodal dalam melakukan transaksi efek di pasar modal. Bukan hanya itu, perlindungan dana ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap pasar modal Indonesia.

“Diharapkan dapat menambah rasa aman pemodal dalam melakukan transaksi efek di pasar modal,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, penerbitan SE tersebut dalam rangka melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012. Dalam SE tersebut tertulis bahwa penanganan klaim pemodal oleh penyelenggara dana perlindungan pemodal dilakukan setelah diterbitkannya pernyataan tertulis oleh OJK.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum OJK mengeluarkan pernyataan tertulis seperti adanya kriteria unsur aset pemodal yang hilang. Kriteria dari unsur kustodian yang tak mampu untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang. Kriteria dari kustodian berupa perantara pedagang efek yang mengadiminstrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK.

Kriteria terkait kustodian berupa Bank Kustodian juga diatur dalam SE ini. Jika kustodian berupa Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan OJK tengah mempertimbangkan pembatalan status persetujuan bank umum sebagai kustodian, termasuk syarat yang berlaku dalam pembayaran ganti rugi ini.

OJK menyatakan bahwa, SE ini merupakan acuan bagi tim verifikasi yang dibentuk oleh penyelenggara dana perlindungan pemodal dalam menentukan nilai aset pemodal yang hilang dan yang akan mendapat pembayaran ganti rugi dalam bentuk dana.Dalam SE itu juga disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi dengan menggunakan dana perlindungan pemodal dapat dilakukan terhadap hilangnya aset pemodal sejak kustodian menjadi anggota dana perlindungan pemodal.

Terkait SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 dijelaskan secara rinci mengenai batasan ganti rugi yang bisa diklaim. Untuk setiap pemodal pada satu kustodian, pembayaran ganti rugi yang bisa diberikan atas kehilangan aset paling besar Rp25 juta tiap pemodal. Pembayaran ganti rugi ini menggunakan dana perlindungan pemodal.

Sedangkan batasan paling tinggi untuk setiap kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal yang kehilangan aset maksimal Rp50 miliar. Sama dengan pembayaran ganti rugi kepada pemodal, pembayaran ganti rugi kepada kustodian ini menggunakan dana perlindungan modal.
Tags:

Berita Terkait