Website OJK, Jembatani Konsumen dengan Industri Keuangan
Edsus Akhir Tahun 2013:

Website OJK, Jembatani Konsumen dengan Industri Keuangan

Ke depan, OJK diharap dapat menyajikan connect link dengan website asosiasi dan pelaku industri.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Website OJK, Jembatani Konsumen dengan Industri Keuangan
Hukumonline
Meski baru seumur jagung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki cita-cita besar dalam hal melayani masyarakat. Terlebih lagi kepada masyarakat yang selalu bersinggungan dengan lembaga jasa keuangan. Salah satu cara pelayanan yang dilakukan OJK adalah edukasi dan pelayanan informasi melalui website atau laman atau media sosial.

OJK yakin pelayanan melalui cara-cara tersebut ampuh untuk mengurangi terjadinya sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Semakin pintar masyarakat, maka sengketa yang terjadi akan semakin berkurang. Terlebih, edukasi dan perlindungan konsumen menjadi salah satu bidang yang digeluti oleh otoritas ini. OJK percaya transparansi menjadi kunci dari persoalan ini.

“Kita ingin informasi publik itu lebih transparan, karena kita juga lembaga publik,” tutur Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky FA Hadibrata saat berbincang dengan hukumonline.

Atas dasar itu, lanjut Lucky, modifikasi website dilakukan OJK untuk mempercantik diri. Segala bentuk tampilan dan conten (isi) website pun harus diubah, dari sebelumnya website Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi website OJK. Pengembangan website OJK ini akan disesuaikan dengan keinginan publik atau public interest.

“Karena kita baru satu tahun, kita berusaha untuk mengarah apa keinginan publik,” kata Lucky.

Menurut Lucky, OJK tak sembarangan mengubah website. Dia mengatakan, pengembangan website yang tengah dilakukan OJK setelah grand design disusun. Setidaknya, ada dua jenis bahasa yang digunakan dalam website. Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ubahan tampilan sengaja dilakukan untuk mencirikan OJK sebagai lembaga yang mandiri sesuai tugas dan fungsinya.

Ubahan tampilan dilakukan OJK agar masyarakat tak bosan dengan website. Sedangkan untuk content, website akan menginformasikan seluruh data yang bisa diakses oleh masyarakat. Mulai dari peraturan dan proses pembuatannya, seperti meminta masukan dari lembaga jasa keuangan terkait peraturan yang akan dikeluarkan. Kemudian, website akan memuat seluruh data lembaga jasa keuangan, kegiatan OJK, laporan keuangan OJK serta seluruh keputusan yang diambil dari rapat dewan komisioner.

Salah satu keputusan yang diambil dari rapat dewan komisioner yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat adalah pembekuan usaha atau penutupan usaha dari lembaga jasa keuangan. OJK berusaha agar informasi yang disajikan dalam website sesuai dengan nilai-nilai keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Lantaran edukasi dan perlindungan konsumen melekat dalam tubuh OJK, dalam website juga terdapat tempat khusus untuk sektor tersebut. Bukan hanya itu, dalam website rencananya terdapat jaringan in house. Dalam jaringan ini, seluruh informasi untuk kepentingan internal tersaji. Pegawai OJK yang memiliki account bisa mengaksesnya di mana saja.

Tak hanya itu, dalam website OJK terdapat connect link dengan berbagai website stakeholder yang berkaitan dengan otoritas. Misalnya, dengan website Bank Indonesia (BI), website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan seluruh lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.

Otoritas percaya connect link ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi yang ada di OJK. Bukan hanya itu, connect link dipercaya dapat memperjelas irisan-irisan dari kewenangan masing-masing lembaga. Misalnya dengan BI, fungsi makro prudensial dan mikro prudensial bisa terlihat dalam website ini. Begitu juga dengan LPS, dalam website bisa diinformasikan mengenai suku bunga yang dijamin oleh LPS. Informasi ini nantinya bisa dikaitkan dengan dana pihak ketiga.

“Nanti kita merencanakan demikian. Website kita akan memuat hal-hal yang terkait dengan irisan fungsi yang sangat erat sehingga memberikan informasi yang lebih nyaman dan mudah bagi masyarakat,” tutur Lucky.

Lucky menyadari umur yang belum lama dan pengembangan yang tengah dilakukan OJK, masih jauh dari kata sempurna. Meski begitu, cita-cita OJK untuk memiliki layanan informasi yang bisa memuaskan masyarakat terus dilakukan. Setidaknya, website yang dimiliki OJK mirip dengan yang dimiliki BI.

“Kita punya master template, minimal saya rasa sampai 2015 kita akan terus ingin berubah ke yang lebih baik,” kata Lucky.

Pengembangan website ini dilakukan oleh pegawai OJK sendiri. Khususnya mereka yang berada di bidang informasi teknologi. Menurut Lucky, segala pengembangan yang dilakukan OJK merupakan bagian dari grand design modifikasi website yang tak lepas dari sistem informasi teknologi di OJK.

Dua hal penting
Website OJK menjadi sarana informasi yang transparan merupakan harapan dari lembaga jasa keuangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, setidaknya ada dua sisi yang diperlukan lembaga jasa keuangan untuk transparansi website OJK. Pertama, terkait kebutuhan akan informasi baru.

Meski keberadaan website OJK belum lama, Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menilai, website OJK memiliki content yang dibutuhkan oleh lembaga jasa keuangan. Salah satunya terkait pengaturan regulasi baru. Menurutnya, regulasi menjadi penting bagi keberlangsungan industri keuangan. Terlebih lagi, industri diberikan tempat untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang tengah disusun.

“Dari aspek fungsinya memang buat asosiasi tentu sangat diharapkan menjadi saran informasi. Sebenarnya kita ingin kalau ada draf regulasi baru, kita ingin bisa dilihat di situ,” kata Julian.

Sedangkan untuk sisi yang kedua terkait dengan pengaduan konsumen. Sebagai sektor baru di OJK, edukasi dan perlindungan konsumen sangat penting. Terlebih lagi, pengaduan yang masuk ke OJK selama satu tahun belakangan sangat banyak, khususnya di sektor asuransi. Atas dasar itu, diperlukan sebuah  mekanisme pengaduan di dalam website OJK.

“Jadi kalau dia mengadu ke sana, mungkin larinya ke mana, penyelesaiannya ke mana,” kata Julian.

Selama ini, OJK baru melansir sejumlah media yang bisa dijadikan tempat untuk mengadu. Seperti melalui layanan telepon, email, pesan singkat ataupun website. Namun, mekanisme pengaduan hingga penyelesaiannya belum tercetak jelas. Mekanisme seperti ini diharapkan dapat segera hadir.

AAUI sendiri tengah membicarakan mekanisme pengaduan ini bersama OJK. Rencananya, mekanisme pengaduan ini akan dibalut ke dalam sebuah surat edaran. Dalam arti bagaimana mekanismenya konsumen itu untuk mengadu. Jadi alurnya ini belum kita sepakati 100 persen,” kata Julian.

Ia mengatakan, efektivitas website OJK sudah baik. Terlebih lagi otoritas menyediakan layanan bebas pula bagi masyarakat yang ingin mengadu. Kemudahan ini belum tentu dapat diperoleh masyarakat dari website-website pelaku industri. Efektivitas ini membuka akses sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengadu. Cara ini sesuai dengan tugas dan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Ke depan, AAUI berharap agar website OJK tak hanya menyajikan layanan informasi otoritas. Julian berharap ke depan, website OJK dapat menyajikan connect link dengan website-website asosiasi dan pelaku industri. Ia percaya connect link seperti ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang lebih lengkap. “Itu harapan kami,” katanya.
Tags:

Berita Terkait