OJK Terbitkan SE Terkait Efek Reksa Dana
Berita

OJK Terbitkan SE Terkait Efek Reksa Dana

Aturan ini berisi kewajiban Manajer Investasi untuk mengenal nasabahnya, serta pelaksanaan penjualan dan pembelian efek reksa dana secara elektronik.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Terbitkan SE Terkait Efek Reksa Dana
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.

“SE ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014,” tulis Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Triyono dalam siaran persnya sebagaimana yang dikutip pada website resmi OJK.

SE ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Serta Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

Dalam aturan ini, Manajer Investasi dapat menggunakan pertemuan langsung (face to face) yang dilakukan Bank Umum atau Agen Penjual Reksa Dana (APERD) dalam rangka pembukaan rekening nasabah reksa dana melalui sistem elektronik yang disediakannya. Kewajiban ini dilakukan agar Manajer Investasi dapat menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer).

Selain itu, Manajer Investasi juga wajib memastikan bahwa informasi, data atau dokumen yang dikirimkan oleh calon pemegang efek reksa dana secara elektronik adalah benar dari calon tersebut. Manajer Investasi juga wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan pemegang efek reksa dana secara elektronik adalah benar dari calon yang melakukan pertemuan langsung dengan Bank umum atau APERD.

Aturan ini juga mengatur kewajiban Manajer Investasi terkait penjualan (subcription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik. Misalnya, Manajer Investasi wajib memiliki sistem penjualan dan pembelian kembali efek reksa dana secara elektronik.

Manajer Investasi juga wajib mencantumkan tata cara penjualan dan pembelian kembali efek reksa dana secara elektronik dalan kontrak investasi kolektif atau prospektus. Selain itu, Manajer Investasi yang ingin melakukan penjualan dan pembelian kembali efek reksa dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Informasi dan prospektus elektronik tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disertai dengan terjemahannya dalam bahasa asing. Selain itu, prospektus tersebut juga wajib menyajikan tampilan informasi, data dan atau dokumen yang mudah dimengerti serta komunikatif.

Dalam melakukan penjualan dan pembelian kembali efek reksa dana, sistem elektronik yang digunakan Manajer Investasi dan APERD wajib terbebas dari kemungkinan diakses oleh orang lain yang tak berhak. Sistem elektronik tersebut juga wajib teruji keandalannya dan menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penjualan dan pembelian kembali efek reksa dana secara elektronik.

Rekam jejak audit ini diperlukan untuk kepentingan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian dan pemeriksaan lainnya. Selain itu, sistem elektronik yang digunakan Manajer Investasi dan APERD juga wajib memperoleh rekomendasi dari lembaga yang berwenang, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta aturan pelaksanaannya.
Tags:

Berita Terkait