Insentif Pajak Reksadana Masih Dikomunikasikan
Aktual

Insentif Pajak Reksadana Masih Dikomunikasikan

FAT
Bacaan 2 Menit
Insentif Pajak Reksadana Masih Dikomunikasikan
Hukumonline

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, aturan insentif pajak reksa dana masih terus dikomunikasikan hingga kini. Menurutnya, komunikasi ini dibangun antara OJK bersama Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pajak. Kami terus koordinasi dan bekerja sama," ujar Muliaman di Jakarta, Kamis (22/8).

Sayangnya, Muliaman belum bisa mengungkapkan perkembangan koordinasi antara OJK dengan Ditjen Pajak mengenai insentif pajak reksadana ini. Ia hanya menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak fasilitas insentif untuk instrumen investasi reksadana.

"Reksa dana sudah bnyak fasilitas insentifnya. Tapi komunikasi kami terkait hal ini jalan terus," katanya.

Aturan pengenaan pemotongan PPh ini diatur dalam PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam Pasal 3 huruf d PP itu menyebutkan bahwa bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh dari wajib pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Untuk tahun 2009 sampai 2010 bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dikenakan pajak sebesar lima persen. Dan untuk tahun 2014 hingga seterusnya dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen. Kalangan pelaku industri reksadana keberatan bila pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 15 persen atas bunga obligasi sebagai aset dasar instrumen reksadana, mulai 2014 nanti. 

Tags:

Berita Terkait