OJK Terima Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dari BEI
Berita

OJK Terima Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dari BEI

Awal Juni 2014, emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan perusahaan ke OJK secara elektronik.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Terima Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dari BEI
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sistem pelaporan elektronik (SPE) emiten dan perusahaan publik dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini ditandai dengan penandatangan akta hibah antara OJK dengan BEI yang dilakukan oleh pimpinan kedua lembaga tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penerapan sistem pelaporan elektronik ini akan dimulai pada 1 Juni 2014. Menurutnya, hibah SPE OJK ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan transaksi dan pelaporan antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK secara elektronik.

Menurutnya, penyampaian laporan melalui SPE oleh emiten dan perusahaan publik ini tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi saja, melainkan juga bisa dalam bentuk pernyataan pailit maupun laporan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan juga bisa melalui layanan ini.

“Harapannya emiten bisa menggunakan fasilitas ini,” kata Muliaman di Jakarta, Kamis (17/4).

Untuk laporan terkait keterbukaan informasi di antaranya seperti laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham. Penyampaian agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasil RUPS.

Laporan pembentukan sekretaris perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian komite audit serta pengangkatan, pergantian, atau pemberhentian kepala unit audit internal. Serta, laporan lain yang umumnya terdapat di keterbukaan informasi.

Laporan hasil pembelian kembali saham atau buy back, laporan pengalihan saham hasil buy back, bukti pengumuman  dari surat kabar dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buy back. Laporan lain yang bisa dilakukan melalui layanan ini adalah laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan serta laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman.

Hal lain yang bisa dilaporkan melalui SPE OJK, berupa laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, laporan penjatahan saham bonus, deviden saham dan pembagian saham bonus. Keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu juga bisa disampaikan melalui SPE-OJK ini.

Muliaman mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan SPE ini, OJK berencana akan menerbitkan surat edaran. Hingga kini surat edaran masih digodok. “OJK akan segera menerbitkan dan melakukan sosialisasi surat edaran OJK sebagai landasan hukum,” katanya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menambahkan, meskipun SPE ini dilakukan secara elektronik, namun tidak menghapus kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli atau tercetak.

Pelaporan melalui elektronik tersebut harus bersifat final dan tidak berbeda dengan versi cetaknya. Menurutnya, jika ada perbedaan antara laporan elektronik dan cetak, maka yang berlaku adalah laporan yang cetak.

Terkait batas waktu pelaporan, Nurhaida menjelaskan, didasarkan atas laporan yang terlebih dahulu diterima OJK dari emiten dan perusahaan publik yang menyampaikan laporannya, baik dalam bentuk cetak atau elektronik.

“Laporan melalui SPE-OJK dianggap diterima OJK jika emiten dan perusahaan publik telah menerima email OJK bahwa laporannya telah diterima OJK,” katanya.

Ia yakin, dengan adanya SPE ini, pelaksanaan penyampaian laporan dari emiten dan perusahaan publik dapat lebih cepat. “Dengan sistem elektronik, sistem pelaporan akan lebih efisien dan lebih cepat,” kata Nurhaida.

Direktur Utama BEI Ito Warsito menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, hibah SPE OJK ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan transaksi dan pelaporan antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK secara elektronik.
Tags:

Berita Terkait