Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Sudah Non Aktif
Aktual

Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Sudah Non Aktif

YOZ
Bacaan 2 Menit
Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Sudah Non Aktif
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah memecat D dan T, pegawai pajak yang disebut ditangkap Polri sehubungan dengan kasus pengurusan faktur pajak palsu. Pemecatan sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus menjelaskan, kedua orang itu sudah dicurigai sejak 2011. "Yang awalnya berasal dari laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh PPATK," kata Kismantoro dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (22/10).

DJP kemudian menindaklanjuti temuan dengan pemeriksaan disiplin. Tanpa menerangkan hasilnya, Kismantoro mengatakan, kesimpulan pemeriksaan adalah rekomendasi pemecatan keduanya sebagai pegawai negeri sipil DJP ke Kemenkeu. Pemberhentian itu dikabulkan dan sejak 20 Maret 2012 D dan T tidak lagi menjadi bagian dari pemerintahan.

"DJP mengapresiasi Polri yang menindaklanjuti kasus penyimpangan mantan pegawai pajak tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.  Tentunya, DJP konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun oleh Wajib Pajak," pungkas Kismantoro.

Tags: