Ombudsman Jambi: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Aktual

Ombudsman Jambi: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

ANT
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Jambi: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Hukumonline

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Taufik Yasak, Selasa, meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang sengaja membakar lahan.

"Sekarang ini lahan yang terbakar bukan hanya di lokasi perkebunan masyarakat, namun sudah banyak di lokasi perusahaan. Karena itu, kalau memang ada indikasi kesengajaan perusahaan membakar lahan, harus ada tindakan tegas," kata Taufik Yasak.

Tindakan tegas itu, katanya, tak hanya dikenakan pada masyarakat saja yang melakukan pembakaran. Tetapi, juga harus menyentuh para pelaku besar seperti perusahaan yang membuka lahan.

"Cabut izinnya dan berikan sanksi tegas yakni pidana. Kalau hanya denda saya pikir itu tak akan membuat efek jera, tapi harus izinnya yang dicabut," tegasnya.

Kabut asap yang melanda Provinsi Jambi dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan kerugian besar pada masyarakat banyak. Ombudsman menilai publik paling dirugikan dalam masalah ini. Karena itu, harus ada tindakan tegas terhadap para pembakar hutan termasuk perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran.

Persoalan ini, jelasnya, sudah dibicarakan dengan unsur muspida provinsi Jambi. Baik itu Gubernur Jambi, Kapolda dan Danrem 042/Gapu serta instansi terkait lainnya. "Bahkan gubernur, Kapolda dan Danrem akan meninjau langsung lokasi kebakaran dengan menggunakan helikopter dalam beberapa hari ini," katanya.

Dia menilai, pemerintah tidaklah lalai dalam melakukan pencegahan dan penindakan terkait kabut asap yang terus terjadi setiap tahunnya. Namun, ia melihat, kabut asap yang terus terjadi ini dikarenakan memang ada unsur kesengajaan dari para pengusaha untuk membakar hutan.

Upaya yang dilakukan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, BPBD dan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kata Taufik sudah maksimal. Bahkan sudah ada komitmen pemerintah melakukan tindakan hukum.

Tags: