Omnibus Law: Rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berita

Omnibus Law: Rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Melalui Omnibus Law, pemerintah Indonesia memperkenalkan dua hal utama terkait penyelenggaraan kegiatan usaha, yakni daftar positif investasi dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 5 Menit

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep perizinan yang mensyaratkan para pelaku usaha untuk memperoleh izin atas kegiatan usaha berdasarkan risiko yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut. Sesuai PP 5/2021, berdasarkan tingkat risikonya, kegiatan usaha memiliki tiga klasifikasi, di antaranya (i) kegiatan usaha dengan risiko rendah; (ii) kegiatan usaha dengan risiko menengah, yang terbagi menjadi kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah dan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi; dan (iii) kegiatan usaha dengan risiko tinggi.

 

Dalam PP 5/2021, pemerintah telah menentukan tingkat risiko, jenis perizinan berusaha yang dibutuhkan, kewajiban maupun persyaratan yang harus dipenuhi dan kewenangan penerbitan izin, serta pengawasan dari suatu kegiatan usaha. Adapun secara umum, pelaksanaan dari perizinan berusaha berbasis risiko adalah sebagai berikut:

a. Pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko rendah hanya dipersyaratkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melaksanakan kegiatan usahanya.

b. Pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah dipersyaratkan untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

  1. NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pelaku usaha untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah; dan
  2. NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi.

c. Pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko tinggi dipersyaratkan untuk memiliki NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.

 

Seiring dengan semakin terbukanya peluang investasi dan segala kemudahan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, para pelaku usaha harus lebih jeli memperhatikan aspek hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Pesatnya perkembangan hukum terkait investasi pun dunia bisnis di Indonesia menjadi alasan bagi para pelaku usaha untuk memiliki konsultan hukum yang mampu merealisasikan rencana bisnis dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait