Optimalisasi K3RS dan PPI dalam Melindungi Tenaga Medis dan Kesehatan
Kolom

Optimalisasi K3RS dan PPI dalam Melindungi Tenaga Medis dan Kesehatan

​​​​​​​Meskipun instrumen hukum telah mengatur aspek penting dalam perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan, namun efektivitas perlindungannya dipengaruhi oleh banyak faktor.

Bacaan 2 Menit

Meskipun instrumen hukum telah mengatur aspek penting dalam perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan, namun efektivitas perlindungannya dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor utama adalah ketersediaan APD pada masa pandemi saat ini. APD merupakan kebutuhan mendasar dan syarat mutlak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19. Bahkan pada awal tersebarnya Covid-19 di Indonesia, IDI sempat melarang dokter menangani pasien Covid-19 apabila tidak tersedia APD.

Di sisi lain, pendampingan atau fasilitasi dan pengawasan oleh pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan penerapan K3RS dan PPI berjalan dengan baik terutama dalam memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan. Fasilitasi ini juga untuk membantu rumah sakit supaya tidak kewalahan dalam melakukan pelayanan kesehatan terutama dalam menangani Covid-19.

Faktor lain adalah tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol Covid-19. Terlebih lagi pada saat berada di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Meskipun kunjungan di rumah sakit di masa pandemi ini perlu dihindari. Terbatas hanya untuk kondisi gawat darurat. Pada situasi saat ini edukasi masyarakat terkait ketaatan protokol kesehatan masih terus diperlukan.

Tingkat probabilitas penularan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sangat tinggi dengan mempertimbangkan pola penularan, intensitas interaksi dengan orang yang diduga terpapar Covid-19 atau karena lingkungan dan bahan yang terkontaminasi. Sementara itu, perang melawan Covid-19 menempatkan tenaga medis dan kesehatan pada posisi paling depan.

Kegagalan memberikan perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan membuka ruang penyebaran infeksi yang lebih luas. Banyaknya tenaga medis dan kesehatan yang terpapar dan meninggal akibat Covid-19 akan menambah beban bagi pemerintah di bidang kesehatan. Tidak hanya pada saat pandemi namun juga dalam pelayanan sektor kesehatan secara luas. Rasio dokter dengan penduduk di Indonesia masih jauh dari kebutuhan ideal. Oleh karena itu pemerintah perlu memperbaiki kebijakan dalam memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi tenaga medis dan kesehatan.  

*)M Nur Sholikin (Peneliti PSHK dan Pengajar STH Indonesia Jentera) dan dr. Herawati (dokter, anggota IDI Kota Tangerang Selatan)

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait