Organisasi Kurator Disarankan Bersatu, Ketum HKPI: Kapanpun Kita Siap
Berita

Organisasi Kurator Disarankan Bersatu, Ketum HKPI: Kapanpun Kita Siap

Tapi perlu diperjelas, apakah tiga organisasi yang ada dijadikan satu atau dalam bentuk federasi atau bentuk etik bersama.

NNP
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra. Foto: SGP
Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra. Foto: SGP
Pemerintah dalam hal ini Dirjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM meminta sejumlah organisasi kurator dan pengurus untuk bersatu. Plh Dirjen AHU Tehna Bana Sitepu mengatakan, perlunya membentuk satu wadah organisasi profesi kurator dan pengurus agar organisasi profesi ini semakin kuat dan mandiri dalam perjalanannya.

Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speech dalam pembukaan pendidikan kurator dan pengurus angkatan I (pertama) yang digelar oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Senin (23/5). “Pastilah nanti menuju ke salah satu, tapi yang mana,” ujar Tehna.

Sebagaimana diketahui, pasca Perppu No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan disahkan menjadi UU No.4 Tahun 1998, terbentuk organisasi profesi kurator dan pengurus pertama, yakni Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Terbentuknya AKPI sendiri tidak terlepas dari ketentuan yang mengatur kurator selain balai harta peninggalan yang dahulu diatur dalam peraturan kepailitan lama, Staatsblad tahun 1905 dan 1906.

“Itukan imbauan dari pemerintah supaya nanti pengurusnya ada satu. Tapi inikan ada tiga yang mana semua terdaftar sebagai badan hukum,” ujar Tehna dalam kapasitasnya mewaklili Dirjen AHU Freddy Haris. 

Kemudian, perubahan UU No.4 Tahun 1998 menjadi UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga diikuti dengan perkembangan organisasi profesi kurator dan pengurus dengan dibentuknya organisasi baru bernama Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Praktis, sejak berlakunya UU No.37 Tahun 2004 terdapat dua organisasi profesi kurator dan pengurus, yaitu AKPI dan IKAPI.

Tahun 2011, muncul lagi organisasi profesi yang sama dengan nama Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Kemungkinan munculnya organisasi baru bisa saja terjadi jika tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan organisasi profesi kurator dan pengurus. Pasalnya, UU No.37 Tahun 2004 tak mengatur tegas mengenai penujukan satu wadah organisasi profesi kurator dan pengurus, sebagaimana halnya UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tegas menunjuk satu wadah tertentu.

“Tidak ada pembatasan organisasi profesi kurator dan pengurus dalam undang-undang menjadikan pemikiran kami bersama, bagaimana menyikapi kemungkinan munculnya organisasi-organisasi profesi serupa. Muncul pemikiran yang menjadi sangat penting untuk membentuk satu wadah organisasi profesi kurator dan pengurus agar organisasi tersebut menjadi kuat dan mandiri dalam pengorganisasiannya,” kata Tehna.

Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra menyambut baik keinginan pemerintah dalam hal ini Ditjen AHU agar organisasi profesi kurator dan pengurus bersatu. Menurutnya, jika hal itu demi kemajuan bangsa dan negara, kapanpun pemerintah meminta, HKPI akan selalu siap.

“Tentu kami sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Cuma dalam hal ini yang dimaksud itu penyatuan ini bagaimana? Apakah organisasi tiga ini menjadi satu atau dalam bentuk federasi atau itu dalam bentuk etik bersama? itu akan kita bicarakan,” kata Tandra.

Lebih lanjut, Tandra menegaskan bahwa HKPI bukanlah pesaing bagi AKPI atau IKAPI. Bahkan sebelum ada imbauan ini, ia menyatakan pihak HKPI sudah ada wacana untuk melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen AHU terkait kondisi ini yang direncanakan akan dilakukan pada Juli atau September 2016 mendatang. Tak hanya itu, secara informal, pihaknya sudah membicarakan kemungkinan ini kepada AKPI.

“Kalau AKPI sudah tapi IKAPI kita belum menjalin. AKPI sangat setuju, tapi kita saat itu tidak bicara mengenai bentuk. Kita sama-sama sadar, saya yakin IKAPI juga sadar bahwa persatuan itu penting. Tapi bentuknya apakah federasi atau bergabung menjadi satu, kita belum tahu,” katanya.

Tandra secara pribadi menyampaikan bahwa bentuk organisasi profesi kurator yang ia rasa tepat adalah wadah tunggal. Meski memang undang-undang tidak menyebut eksplisit soal wadah tunggal, ia berpendapat untuk lebih memudahkan penegakan etik model wadah tunggal organisasi profesi kurator dan pengurus mesti diperbincangkan dan didiskusikan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen AHU, AKPI, serta IKAPI.

“Kita harap organisasi profesi itu bersatu, wadah tunggal. Karena kita bekerja di bidang profesi hukum tentu kode etik itu harus dapat ditegakkan bagi semua orang. kalau kita berbeda-beda organisasi, pengalaman di organisasi advokat akan lompat ke sana-kemari dan itu merugikan profesi kita sendiri dan masyarakat,” pungkasnya.

Langkah Pemerintah
Sebelumnya, awal Februari 2015 Dirjen AHU (saat itu Harkristuti Harkrisnowo) pernah berupaya untuk menyatukan ketiga organisasi profesi kurator dan pengurus dengan mempertemukan para ketua organisasi tersebut. Sebetulnya, pertemuan awal Februari itu dalam rangka membahas Komite Bersama, tetapi dalam perbincangan mengarah pada ide penyatuan organisasi.

Saat itu, Ketua Umum AKPI Jamaslin James Purba senada dengan pendapat Dirjen AHU karena dinilai punya tujuan baik. Namun, James meminta pemerintah menjamin untuk tidak membuka peluang mengakui organisasi kurator baru nantinya. Belajar dari pengalaman, kurator yang tidak setuju dengan kebijakan organisasi atau terkena sanksi berpotensi membentuk organisasi tandingan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Komite Bersama melalui Keputusan Nomor M.HH-01.AH.06.06 Tahun 2014 yang dibentuk semasa Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Komite Bersama ini terdiri dari Ketua Komiter Bersama yang dijabat oleh Direktur Perdata Ditjen AHU; Sekretaris Komiter Bersama dipegang oleh Ketua Dewan Sertifikasi AKPI; sedangkan lima anggota lain terdiri dari Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Ketua AKPI Bidang Pendidikan, Ketua IKAPI, Sekjen IKAPI, dan Kasubdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata.

Adapun, lima tugas Komite Bersama, yakni memberikan rekomendasi kepada organisasi profesi untuk melaksanakan pelatihan dan ujian kurator. Kedua, menyusun dan menetapkan kurikulum pelatihan. Ketiga, menerima laporan pelaksanaan pelatihan dan hasil ujian. Keempat, mengevaluasi materi dan pengajar pelatihan. Kelima, mencabut rekomendasi penyelenggaraan pelatihan dan ujian kurator atau pengurus.

Tags:

Berita Terkait