Otonomi Daerah Masih Sisakan Persoalan
Berita

Otonomi Daerah Masih Sisakan Persoalan

Jakarta, hukumonline. Kebijakan untuk memberlakukan otonomi daerah pada awal 2001 memang perlu disambut dengan suka cita. Akan tetapi, kesiapan pemberlakuan otonomi daerah itu masih menyimpan berbagai persoalan yang harus diselesaikan, khususnya menyangkut pajak dan investasi. Bagaimana peluang daerah untuk mengembangkan pendapatannya?

Oleh:
Ari/Bam
Bacaan 2 Menit
Otonomi Daerah Masih Sisakan Persoalan
Hukumonline

Peringatan akan adanya persoalan yang tersisa itu, berkaitan dengan otonomi daerah, disampaikan oleh pengamat politik Andi Malarangeng. Menurut Andi, di dalam pelaksanaan otonomi daerah nanti belum ada peraturan yang mengatur secara jelas ketentuan investasi, dalam hal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). "Peraturan yang seperti apa dan bagaimana?," tanya Andi.

Misalnya saja, papar Andi, apabila ada orang Singapura akan berinvestasi di Pulau Bintan. "Untuk dealing-nya dengan siapa, dengan Jakarta, Pekanbaru atau Tanjungpinang? Hal-hal seperti inilah yang belum jelas," ungkapnya kepada hukumonline.

Andi mengakui memang saat ini masih kondisi negara masih dalam masa transisi, sehingga ada beberapa hal yang masih tumpang tindih, yang belum jelas embarkasi dan batas-batasnya. "Inilah yang harus dijelaskan, mana yang menjadi kewenangan Pemda, dan mana yang menjadi kewenangan pusat," ujar Andi.

Daftar negatif investasi

Ketika ditanya apakah setelah masa transisi itu berlalu, besar kemungkinan semua kewenangan investasi diserahkan ke daerah, Andi berpendapat tidak semua. Menurutnya, minyak dan gas tetap akan dikelola pemerintah pusat, sedangkan industri manufaktur akan langsung menjadi kewenangan pemda, kecuali industri radioaktif.

Andi berpendapat, meskipun akan diberlakukan otonomi daerah, pemerintah pusat tetap dapat menentukan Daftar Negatif Investasi (DNI). Akan tetapi, di dalam DNI itu lisensi-lisensi dan segala hal lainnya tetap dipegang oleh daerah.

Bahkan nantinya, menurut Andi, daerah dapat membuat dan mengembangkan jaringan listrik sendiri dan jaringan telepon sendiri. Namun demikian, apabila hal itu langsung diterapkan sekarang tentu tidak realistis. "Sebaiknya bertahap sajalah," kata Andi.

Andi menargetkan masa transisi  tidak lebih dari 10 tahun. "Mungkin dalam lima  tahun ke depan kita masih gonjang-ganjing dan lima tahun lagi ke arah stabilisasi," harap Andi. Tentunya, tambah Andi, lima tahun pertama itu berjalan dengan kecenderungan ke arah perbaikan yang tentunya pula hal itu tergantung dari penanganan yang diupayakan pemerintah pusat.

Tags: