Kronologi OTT Hingga Penetapan Tersangka Bupati Langkat oleh KPK
Utama

Kronologi OTT Hingga Penetapan Tersangka Bupati Langkat oleh KPK

Terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Bupati Kabuaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Foto: RES
Bupati Kabuaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (19/1). Operasi tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 8 orang pada Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 wib malam di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Nurul Ghufron.

Delapan orang tersebut antara lain TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024; SJ (Sujarno) sebagai Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat; DT (Deni Turio) sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat; SH (Suhardi) sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; MSA (Marcos Surya Abdi) selaku Swasta / Kontraktor; SC (Shuhanda Citra) selaku Swasta / Kontraktor; MR (Muara Perangin-angin) selaku Swasta / Kontraktor; IS (Isfi Syahfitra) selaku Swasta / Kontraktor.

Nurul menjelaskan kronologis OTT ini bermula sejak Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR. Kemudian, Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA) dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi. (Baca: OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi)

MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.  Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.

Selanjutnya, Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.

Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka yaitu MR selaku swasta/kontraktor sebagai pemberi, dan para penerima yaitu TRP, ISK, Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung TRP, MSA selaku swasta/kontraktor, SC selaku swasta dan IS selaku swasta/kontraktor.

Tags:

Berita Terkait