Pahami Cara Mengelola Risiko Finansial Perusahaan Lewat PKPU dan Kepailitan untuk Kepentingan Bisnis
Info Hukumonline

Pahami Cara Mengelola Risiko Finansial Perusahaan Lewat PKPU dan Kepailitan untuk Kepentingan Bisnis

Workshop ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman profesional hukum perusahaan terhadap mekanisme PKPU dan Kepailitan secara teknis dan strategis, mulai dari tahapan permohonan hingga putusan, serta isu-isu krusial yang berdampak pada kelangsungan bisnis layaknya pengamanan aset, penyelesaian sengketa kreditor-debitor, dan pengambilan langkah hukum presisi dalam kepentingan perusahaan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ketika perusahaan menghadapi tekanan likuiditas, beban utang yang membengkak, atau gangguan arus kas berkepanjangan, banyak yang menempatkan mekanisme PKPU dan Kepailitan sebagai jalan terakhir. Padahal, dalam lanskap hukum bisnis modern, kedua instrumen ini dapat menjadi strategi hukum untuk menjaga kesinambungan usaha, melakukan restrukturisasi kewajiban, dan bahkan mengamankan posisi tawar perusahaan dalam menghadapi para kreditor.

Pemahaman mendalam terhadap mekanisme PKPU dan Kepailitan bukan hanya menjadi domain profesional hukum, melainkan kebutuhan strategis seluruh struktur pengambilan keputusan dalam perusahaan. Langkah hukum ini bukan sekadar prosedural, melainkan menyangkut kepentingan bisnis yang lebih luas—termasuk pengamanan aset, perlindungan terhadap keberlanjutan operasional, serta mitigasi terhadap reputasi korporasi di mata pasar dan pemangku kepentingan.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan dapat diajukan oleh debitor maupun kreditor. Bagi perusahaan, memahami kapan dan bagaimana mengajukan permohonan secara tepat merupakan kunci. Salah langkah dalam pengajuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari penolakan permohonan, masuknya kurator yang tidak diantisipasi, hingga potensi gugatan lanjutan dari kreditor yang merasa dirugikan.

Berkaitan dengan itu, Hukumonline dan didukung oleh  FKNK Law Firm bermaksud untuk menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2025:  Pemanfaatan Proses Kepailitan dan PKPU untuk Pengamanan Aset dan Penyelesaian Utang Perusahaan yang akan diadakan pada Hari Selasa, 27 Mei 2025 secara tatap muka berlokasi di Fraser Place Setiabudi, Jakarta. Dalam workshop kali ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten, Martin Patrick Nagel yang ketiganya merupakan praktisi hukum dari FKNK Law Firm.

Kami membuka pendaftaran workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik disini!

AD_4nXcgp-B-Q0Nh0ly4HhVLmS3_vkQuv8UAkGuD

Dari sisi teknis, penting bagi profesional hukum di perusahaan untuk memahami detail formalitas permohonan—dokumen pendukung, pembuktian utang yang sudah jatuh tempo, struktur kewajiban utang-piutang, hingga peta posisi kreditor separatis dan konkuren. Selain itu, kemampuan untuk memformulasikan proposal perdamaian (dalam PKPU) yang rasional, dapat diterima secara bisnis, dan berdasar pada kemampuan riil perusahaan merupakan bagian dari keterampilan hukum yang sangat krusial.

Namun di balik itu, terdapat pertimbangan strategis yang lebih dalam: bagaimana proses PKPU atau Kepailitan ini dapat digunakan untuk mengambil kendali atas dinamika finansial perusahaan. Dalam situasi di mana negosiasi informal dengan kreditor mengalami kebuntuan, mekanisme hukum ini memberikan struktur yang tegas untuk mediasi berbasis kewenangan pengadilan niaga. Melalui pengaturan moratorium, perusahaan dapat meredam tekanan tagihan sambil menyusun ulang skema pembayaran atau pelepasan sebagian utang secara sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info