Pahami Risiko Jika Tak Ikut Program Tax Amnesty
Utama

Pahami Risiko Jika Tak Ikut Program Tax Amnesty

Seluruh sanksi perpajakan akan berlaku. Disertai dengan besaran denda yang cukup fantastis.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi amnesty pajak oleh Apindo di Jakarta (01/8). Foto: RES
Sosialisasi amnesty pajak oleh Apindo di Jakarta (01/8). Foto: RES
Slogan program pengampunan pajak, “Amnesti pajak, ungkap, tebus, lega” mulai diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada publik diberbagai kesempatan dan lokasi. Hal tersebut dilakukan guna menarik keyakinan masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, setiap harinya Kanwil Pajak melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah. DJP juga melakukan sosialisasi di tingkat nasional, bahkan Presiden Joko Widodo terjun langsung dalam sosialisasi.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kemarin, Senin (01/8), Ken kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan pengampunan pajak. Lagi-lagi Ken memastikan tidak akan ada penegakan hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan seluruh hartanya dalam periode pengampunan pajak. “Kita tidak melakukan law enforcement sama sekali, zero, tenang,” tegas Ken.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan hal yang sama. Namun bagi pihak-pihak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak, sudah ada risiko yang menanti. Apalagi, bila WP tersebut tidak men-declare harta yang belum dilaporkan ke DJP. Tak ada pilihan lain, manfaatkan atau risiko menanti di depan mata.

Bagaimana jika WP tidak memanfaatkan kesempatan emas yang disediakan pemerintah ini? Yuk, baca penjelasannya berikut ini. UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sudah mempersiapkan mekanisme dan aturan bagi WP yang tidak menggunakan program tax amnesty atau belum mengungkap keseluruhan harta. Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 18.

Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak menegaskan, “Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.”

Kemudian, ayat 2) menyebutkan jika WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampuna pajak berakhir, dan atau DJP menemukan data atau informasi mengenai harta WP yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Sanksi ini jelas tertera di dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b.

Lalu, apa risiko bagi WP seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) tersebut? Akan dikenakan sanksi administrasi. Tak tanggung-tanggung, sanksi administrasi tersebut berupa kenaikan denda sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Selain itu, atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4).

Jika tak ingin membayar denda sebesar 200 persen dari harta yang tidak dan belum dilaporkan, ada baiknya WP mengikuti program pengampunan pajak ini. Selain nilai uang tebusan yang sangat ringan, beberapa keuntungan juga diperoleh oleh WP.

So, tunggu apa lagi! Laporkan harta dan seluruh tunggakan pajak untuk menghindari seluruh sanksi perpajakan di periode pengampunan pajak yang hanya 10 bulan saja.
Tags:

Berita Terkait