Barda punya contoh lain. Seorang ayah rela membunuh pria yang memperkosa anaknya di Amerika Serikat. Rupanya, keluarga korban perkosaan itu adalah imigran asal Sisilia. Daerah dari Italia ini mengenal hukum adat vendetta. Si ayah heran, kok malah dihukum oleh aparat. Padahal di daerah asalnya, balas dendam demi kehormatan adalah hal wajar, ujar Barda.
Sebagai catatan, UU No. 10 Tahun 2004 menjelaskan bahwa materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
















