Pakar Hukum Berdebat Soal Sanksi Pidana dalam Perda
Berita

Pakar Hukum Berdebat Soal Sanksi Pidana dalam Perda

Pakar hukum terbelah menjadi dua kubu besar dalam meneropong adanya hukuman pidana individu pada peraturan daerah. Pihak pertama menilai ketentuan pidana cukup diatur pada tingkat UU alias KUHP. Kelompok kedua memandang aturan lokal dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Barda punya contoh lain. Seorang ayah rela membunuh pria yang memperkosa anaknya di Amerika Serikat. Rupanya, keluarga korban perkosaan itu adalah imigran asal Sisilia. Daerah dari Italia ini mengenal hukum adat vendetta. Si ayah heran, kok malah dihukum oleh aparat. Padahal di daerah asalnya, balas dendam demi kehormatan adalah hal wajar, ujar Barda.

 

Sebagai catatan, UU No. 10 Tahun 2004 menjelaskan bahwa materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info