Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Hasilnya menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Bivitri ‘Bibip’ Susanti.
Menurut Bibip, putusan MK tersebut akan memberikan efek jangka panjang. Tidak hanya berefek di tatanan penguasa pemerintah, melainkan juga akan berefek pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Baca juga:
- Serba-Serbi Cerita Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
- Mengenal Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu
“Dalil soal nepotisme yang tidak bisa dibuktikan menurut MK itu akan berefek jangka panjang. Dirasakan atau tidak, tapi persepsi soal hukum khususnya soal nepotisme akan dianggap tidak apa-apa,” jelas dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) ini dalam diskusi yang dilaksanakan di Space/X Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Rabu (24/04/2024) malam.
Ia melanjutkan, keluarnya putusan MK seakan-akan melanggengkan kegiatan nepotisme. Hal itu akan berdampak hingga ke akar rumput. Apalagi dalam waktu dekat akan ada pemilihan Pilkada dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang dikhawatirkannya akan berkacara dari proses pemilu soal tidak adanya nepotisme pada pencalonan salah satu paslon.
Jauh sebelum soal nepotisme tersebut dibawa kejalur MK, telah banyak terjadi di pemerintahan daerah suatu keluarga dapat menjabat satu daerah. Praktik serupa akan lebih masif terjadi, karena MK secara tidak langsung terkesan menyatakan bahwa nepotisme bukanlah sebuah persoalan yang darurat dan perlu ditindak tegas.
“Dampaknya luar biasa, di level bupati, gubernur, ASN, sampai direktur perusahaan swasta. Bayangkan semua policy maker maupun pelayanan publik hasil dari nepotisme, yang akan dirugikan ya kita karena tidak mendapat pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.
Sebagai informasi, MK menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Pada sidang yang lalu, Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan bahwa dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan adanya pelanggaran berat kode etik dalam pengambilan keputusan tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa, ada tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.
Bibip menjelaskan salah satu penyebab dalil nepotisme itu tidak terbukti karena waktu yang sangat singkat bagi pemohon untuk membuktikannya melalui alat bukti dan saksi. Pasalnya sidang pembuktian hanya dilangsungkan selama satu hari sehingga tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim MK.
“Ini argumen dari MK yang menurut saya cukup ngaco. Dalam hukum kita diatur penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari KKN, harusnya bisa dikatakan nepotisme adalah pelanggaran hukum. Tapi dari kacamata MK hanya melihat pada UU Pemilu dan di UU Pemilu tidak membicarakannya,” jelas Bibip.
Meski putusan MK tidak dapat diubah lagi, namun Bibip mengajak masyarakat untuk terus membicarakan hasil sengketa Pilpres 2024 ini. Hal ini dikarenakan, banyak catatan dari putusan MK yang dapat terus dikritik lantaran ada nilai-nilai yang harus dijaga dalam masyarakat termasuk keadilan yang harus diperdebatkan.
“Terlebih ada tiga orang hakim yang berpandangan berbeda, maka itu baik bagi kita untuk terus mendiskusikan kritik kita terhadap MK, putusannya, dan perkara ini. Ini baik untuk demokrasi kita,” pungkasnya.
















