Pakar hukum kekayaan intelektual, Ahmad M. Ramli, menyampaikan kekhawatirannya bahwa ketidakseimbangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat berdampak serius pada ekosistem musik nasional.
Ramli memperingatkan ketakutan terhadap risiko tuntutan hukum akibat pemanfaatan musik di ruang publik dan komersial, bisa memicu lahirnya gerakan diam-diam yang “anti musik”. Artinya, para pelaku usaha akan memilih untuk tidak memutar musik sama sekali ketimbang menghadapi ketidakpastian hukum dan potensi sanksi.
Pernyataan ini disampaikan Ramli saat hadir sebagai ahli yang diajukan oleh Presiden RI dalam sidang uji materi terhadap UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Dalam keterangannya, ia menilai reaksi berupa penghindaran terhadap penggunaan musik bukan hanya merugikan para kreator, tapi juga merusak ekosistem industri musik secara keseluruhan.
Baca Juga:
- Pelaku Usaha Terbebani Putar Musik, Menekraf Usulkan Pembenahan LMK dan LMKN untuk Atasi Polemik Royalti
- Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI Lakukan Transfer Pengetahuan Bersama JPO
“Semua stakeholder justru harus menggemakan kampanye ‘mari gunakan musik tanah air’ dan penuhi hak-hak pencipta dan hak terkaitnya. Pengguna adalah pasar industri ini yang harus terus ditumbuhkan agar menggunakan objek lagu dan musik dan konsisten memenuhi pembayaran royaltinya,” ucapnya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (7/8)
Menurut Ramli, ekosistem industri musik merupakan sistem yang saling bergantung satu sama lain, melibatkan berbagai aktor mulai dari pencipta lagu, komposer, penyanyi, musisi, produser, pemegang hak terkait, hingga para pengguna seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam, penyelenggara acara, hingga pengguna digital.
Oleh karena itu, penting untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kenyamanan pengguna dalam mengakses dan memanfaatkan musik secara sah.
















