Paket Kebijakan Tahap III Sentuh Pelaku Ekonomi Riil
Berita

Paket Kebijakan Tahap III Sentuh Pelaku Ekonomi Riil

Dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.

ANT
Bacaan 2 Menit

Ferry mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyederhanakan prosedur perizinan penggunaan tanah terkait investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap III. Penyederhanaan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. "Ada permohonan, persyaratan dan perpanjangan," katanya.

Misalnya, lanjut Ferry,terkait permohonan informasi tentang ketersediaan lahan yang semula tujuh hari hanya tinggal menjadi tiga jam saja. "Ketika dia (calon investor, red) mengajukan permohonan, datang ke PTSP dalam 3 jam sudah dapat informasi mengenai pertanahan," paparnya.

Setelah resmi mengajukan permohonan, bidang lahan yang dimaksud akan ditandai dan di-freeze sehingga investor lain tidak bisa menggunakannya.Namun pembekuan itu hanya berlangsung selama 14 hari kerja. Bila investor yang dimaksud tidak segera melengkapi untuk pengajuan izin investasi maka pembekuan akan dibatalkan dan investor lainnya dapat mengakses lahan tersebut.

Selain permohonan informasi tentang lahan, aturan yang dideregulasi juga menyangkut perizinan hak guna usaha yang semula antara 30-90 hari kerja menjadi 20 hari kerja untuk lahan hingga 200 hektar dan 45 hari kerja untuk lahan di atas 200 hektar. Sementara untuk perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha dari semula 20-50 hari kerja menjadi 7 hari kerja untuk lahan sampai 200 hektar dan 14 hari kerja untuk lahan diatas 200 hektar.

Untuk permohonan hak guna bangunan (HGB) juga direvisi, dari 20-50 hari kerja pengurusan menjadi 20 hari kerja untuk lahan hingga 15 hektar dan 30 hari kerja untuk lahan di atas 15 hektar. Perpanjangan dan pembaruan HGB atau hak pakai, dari 20-50 hari kerja pengurusan menjadi 5 hari kerja untuk lahan hingga 15 hektar dan 7 hari kerja untuk lahan di atas 15 hektar.

Pengurusan hak atas tanah yang semula 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja sedangkan penyelesaian atau pengaduan dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja."Perpanjangan, kami persyaratan tidak seperti permohonan baru, kita lihat dokumennya apakah ada perubahan atau tidak, cukup 7 hari untuk luasan 200 hektar dan di atas 14 hari," kata Ferry.

Ferry menegaskan untuk perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan termasuk audit luas lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan. Dalam keterangan pers itu hadir pula Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.

Tags:

Berita Terkait