Pancasila dan Kemerdekaan Bangsa Indonesia: Refleksi 76 Tahun Lahirnya Pancasila
Pojok MPR-RI

Pancasila dan Kemerdekaan Bangsa Indonesia: Refleksi 76 Tahun Lahirnya Pancasila

Jika saat ini ada pihak yang mempersoalkan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka, berarti sama dengan mempersoalkan kembali proklamasi atau pendirian negara Indonesia merdeka oleh para pendiri bangsa.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dr. Ahmad Basarah; Wakil Ketua MPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan, dan Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI. Foto: istimewa.
Dr. Ahmad Basarah; Wakil Ketua MPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan, dan Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI. Foto: istimewa.

Oleh: Dr. Ahmad Basarah; Wakil Ketua MPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan, dan Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI.

 

Pada hari ini 1 Juni 2021 bangsa Indonesia, baik dari jajaran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat luas memperingati hari lahirnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang ke-76 tahun.

 

Peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni didasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Surat Keputusan Presiden tersebut melengkapi dokumen kenegaraan surat Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang ditetapkan setiap tanggal 18 Agustus. Sebagai norma dasar (grundnorm) dan sebagai norma fundamental negara (staat- fundamentalnorm), Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara termasuk sumber dari pembentukan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia.

 

Proses pembentukan Pancasila oleh para pendiri bangsa sejak dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK; mengalami perkembangan dalam rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketuai Bung Karno; hingga mencapai konsensus final tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang juga diketuai oleh Bung Karno adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi satu tarikan napas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

 

Dalam teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Bung Karno dan didampingi Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia,  disebutkan bahwa ‘hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya’.

 

Teks proklamasi tersebut kemudian ditindaklajuti oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya satu hari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut tanggal 18 Agustus 1945 yang langsung memutuskan dan menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Sidang tersebut juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka di mana di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan sila-sila Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

 

Dengan demikian antara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka adalah dua peristiwa penting bagi bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal itu ibarat dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk dan nilai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info