Pandangan Beragam 3 Mantan Menteri Soal Pembiayaan Pendidikan
Terbaru

Pandangan Beragam 3 Mantan Menteri Soal Pembiayaan Pendidikan

Sebagian anggaran pendidikan ada yang disalurkan ke daerah melalui dana desa yang tujuannya untuk membangun paud di daerah. Persoalan kenaikan UKT bisa ditekan melalui BOPTN.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat Panja Biaya Pendidikan Komisi IX bersama 3 orang mantan Menteri Pendidikan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (2/7/2024).  Foto: ADY
Suasana rapat Panja Biaya Pendidikan Komisi IX bersama 3 orang mantan Menteri Pendidikan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (2/7/2024). Foto: ADY

Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan yang dibentuk Komisi X DPR mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk diminta pendapatnya. Antara lain tokoh masyarakat yang sempat mengampu sebagai Menteri Pendidikan yakni Mohammad Nuh (Menteri pendidikan 2009-2014), Mohamad Nasir (Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2014-2019), dan Muhadjir Effendy (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019).

Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan salah satu kasus yang ramai disorot publik yakni kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kendati arahan Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini, tapi masalah tersebut pada tahun depan bakal muncul kembali. Kemudian soal mandat anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebanyak 52 persen dari 20 persen anggaran pendidikan itu disalurkan ke daerah termasuk desa dan 33 persen untuk Kementerian/Lembaga selain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dede mengatakan apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sudah cukup untuk pembiayaan pendidikan tinggi?. Sebab tidak mudah menyelenggarakan pendidikan tinggi, padahal itu penting bagi Indonesia untuk berhasil menggapai peluang Indonesia emas 2045.

“Dulu ada rencana revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebab UU itu sudah lama sejak 2003. Tapi kami usul peta jalan pendidikan dulu,” kata politisi Partai Demokrat itu dalam rapat kerja Panja Pembiayaan Pendidikan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga:

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan peta jalan pendidikan penting sebelum UU 20/2003 diubah. Selain itu yang penting diperhatikan yakni mandat konstitusi yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “Pendidikan sebagai strategi tak hanya untuk kemajuan bangsa tapi juga peradaban dunia,” ujarnya.

Menteri Pendidikan periode 2009-2014, Mohammad Nuh mencatat anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp665 triliun. Tapi ada anggaran pendidikan yang masuk ke dana desa yang harus ditelusuri penggunaannya. Anggaran pendidikan ini harus dikelola dan digunakan secara jujur. Transfer anggaran pendidikan ke daerah dan dana desa itu tak sedikit, lebih dari Rp345 triliun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info