Pandangan Berbeda Dua Pakar tentang Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Utama

Pandangan Berbeda Dua Pakar tentang Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Indonesia dianggap tidak mempunyai benchmark, tapi di sisi lain setiap perjanjian internasional mempunyai karakteristik berbeda.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dilakukan beberapa waktu lalu sempat menuai polemik. Alasannya, Indonesia dianggap hanya mengikuti keinginan negeri Paman Sam dan mempunyai nilai tawar jauh lebih rendah dari seharusnya.

Dalam Academia Lawfest 2026 Volume 5 dengan tema "Hukum dalam Negoisasi dan Perjanjian Ekonomi Internasional Indonesia" yang disiarkan hukumonline melalui platform instagram, dua narasumber yang dihadirkan memberikan pendapatnya mengenai cara Indonesia dalam melakukan perjanjian ekonomi Internasional.

Ibrahim Hanif, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berpendapat bahwa negara-negara yang ingin menjalankan rezim penanaman modal internasional biasanya memiliki Bilateral Investment Treaty (BIT). BIT merupakan kesepakatan internasional antara dua negara yang mengatur syarat dan ketentuan untuk mempromosikan, mendorong, serta melindungi investasi swasta dari warga atau perusahaan salah satu negara di wilayah negara mitra.

Baca Juga:

"Nah, misalnya Amerika Serikat itu punya Model BIT, itu intinya adalah kira-kira draf awal ini adalah macam perjanjian BIT yang kita inginkan, isinya seperti ini gitu. Sayangnya Indonesia itu masih belum memiliki Model BIT yang apa ya istilahnya yang jelas dan terstruktur gitu. Tetapi saya rasa ini ya, saya rasa kecenderungan Indonesia dalam pelaksanaan BIT atau perjanjian-perjanjian yang ada sifatnya investment itu, kita lumayan ngikut dengan lawan main kita," ujar Ibrahim.

Ia mencontohkan BIT antara Indonesia-Singapura tahun 2018 dan Indonesia-Swiss tahun 2022 atau 2023. Mengingat Swiss merupakan negara Eropa yang sangat peduli terhadap kelestarian dan regulasi lingkungan yang ketat di Uni Eropa, pasal-pasal dalam BIT tersebut pun memberikan perlindungan terhadap lingkungan.

"Sedangkan dalam BIT dengan Singapura itu tidak ada pasal yang sama kuatnya gitu. Jadi saya rasa Indonesia itu adalah negara yang, ini bisa plus-minus ya, negara yang istilahnya fleksibel dalam menentukan hubungan. Tetapi sisi negatifnya adalah fleksibilitas ini bisa berarti bahwa ada apa namanya ambiguitas sebenarnya posisi kita itu apa?" terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info