Setiap tahunnya, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bahkan agar masyarakat makin taat pajak, pemerintah menyediakan pula layanan pengisian dan pelaporan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Fatma Octavianita, staf perpajakan Hukumonline bersama Sigar Aji Poerana, legal editor Hukumonline mengurai secara sederhana berbagai aspek dalam pengisian dan pelaporan SPT Pajak pada Hukumonline Podcast Episode 10.
Tidak hanya cara isi dan lapor isi SPT Pajak, Hukumonline Podcast kali ini juga mengimbau bahwa ada tenggat waktu dalam pelaporan SPT Pajak. Jika SPT Pajak tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp1 juta!
Selain itu, pengisian SPT Pajak juga harus selalu jujur dan tepat. Pengisian yang tidak jujur bisa berakibat fatal karena wajib pajak dapat dipidana dan dihadapkan dengan denda yang sangat besar. Berikut beberapa ringkasan poin dalam Hukumonline Podcast Episode 10 kali ini.
1. Kewajiban Memiliki NPWP dan Melaporkan SPT Pajak
Wajib pajak yang harus melaporkan SPT Pajak adalah yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan pada wajib pajak dengan NPWP. Agar menghindari tarif pajak yang lebih besar, wajib pajak disarankan untuk membuat NPWP di kantor pajak terdekat.
2. Tenggat Waktu dan Tempat Pelaporan SPT Pajak
SPT Pajak tidak hanya dapat dilaporkan ke kantor pajak terdekat, tetapi juga dapat dilaporkan secara daring. Selain itu, jika memang ingin melaporkannya ke kantor pajak, tidak perlu harus ke domisili tercatat terlebih dahulu. Cukup mengunjungi kantor pajak terdekat.
Lantas, mengingat Indonesia kini tengah menghadapi wabah virus corona, kapan tenggat waktu pelaporan SPT Pajak pada tahun 2020?
3. Persiapan Pengisian SPT Pajak dan Jenis Harta yang Dilaporkan
Untuk pengisian SPT Pajak, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, selain NPWP, seperti bukti potong bagi wajib pajak yang bekerja di perusahaan yang memotong langsung upah pekerjanya.
Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah jenis harta yang dilaporkan.
4. Sanksi bagi yang Tidak Taat Pajak
Wajib pajak dapat dikenai sanksi, baik karena keterlambatan pelaporan maupun ketidaktepatan pengisian SPT Pajak. Tidak hanya sanksi berupa tarif pajak yang lebih besar atau denda administratif, wajib pajak juga berpotensi dikenai sanksi pidana penjara!
Ingin tahu lebih dalam mengenai seluk beluk pengisian dan pelaporan SPT Pajak? Dengarkan Hukumonline Podcast Episode 10 berikut!
















