Panitia Verifikasi dan Calon PBH Bersiap-Siap
Bantuan Hukum:

Panitia Verifikasi dan Calon PBH Bersiap-Siap

Pekan ini Panitia Verifikasi memberikan penjelasan tentang syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Oleh:
MYS/M-15
Bacaan 2 Menit
Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Wicipto Setiadi. Foto: Sgp

Selama tiga pekan ke depan, lembaga bantuan hukum dan organisasi sosial yang selama ini bergerak mengadvokasi bantuan hukum diberi kesempatan mendaftar sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Dalam rezim  UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum, PBH berperan sebagai pelaksana bantuan hukum.

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada organisasi pemberi bantuan hukum di seluruh Indonesia untuk mendaftar. Masa pendaftaran berlangsung sejak 18 Februari hingga 8 Maret 2013. Hanya lembaga dan organisasi yang lolos verifikasi dan akreditasi yang akan menjadi PBH dan bisa mengakses dana bantuan hukum yang disediakan pemerintah.

Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi, Wicipto Setiadi, mengatakan setelah masa pendaftaran dan pemeriksaan administratif, Panitia akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Sejauh ini Panitia sudah beberapa kali rapat membahas tahapan-tahapan verifikasi. Bahkan pekan ini, Panitia akan menjelaskan syarat dan mekanisme yang harus diikuti oleh calon PBH.

Anggota Panitia Verifikasi, Yoni A. Setyono, menambahkan verifikasi awal sudah dilakukan. Panitia juga sudah merancang jadwal pemeriksaan lapangan. Ia memperkirakan setiap hari Panitia akan melakukan verifikasi ke 3 sampai 5 calon PBH. Jumlah calon PBH yang bisa diverifikasi setiap hari fluktuatif. “Tergantung jarak,” kata Yoni kepada hukumonline.

Dihubungi via telepon, sejumlah organisasi pemberi bantuan hukum sudah bersiap-siap. Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, kata Direktur Eksekutifnya, Nasrulloh Nasution, akan berkumpul menyikapi langkah yang akan ditempuh.

Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif LBH Masyarakat, mengatakan sudah mengetahui masa pendaftaran. Pihaknya juga siap menghadapi verifikasi dokumen dan faktual. Persyaratan utama seperti pengurus, sekretariat, program bantuan hukum, status badan hukum sudah dipenuhi LBH Masyarakat, dan hampir tidak ada masalah.

Tetapi LBH Masyarakat, kata Ricky, masih ingin mendapatkan kejelasan mengenai syarat dan mekanisme yang akan ditempuh. Termasuk hak dan kewajiban PBH sebelum dan saat menerima dana bantuan hukum dari Pemerintah. Juga mengenai batas-batas alokasi dana bantuan hukum jika sudah diperoleh. “Masih ada beberapa hal yang harus diperjelas,” ujarnya.

Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, mengakui lembaganya belum punya status badan hukum. “Status badan hukum masih dalam proses,” ujarnya kepada hukumonline. Tetapi ia yakin dalam satu dua minggu ke depan syarat badan hukum bisa dipenuhi, dan akan mendaftar ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebelum masa pendaftaran berakhir.

Cuma, Abdul Hamim menilai panitia verifikasi belum sepenuhnya representatif. Dari tujuh orang anggota Panitia Verifikasi, tak seorang pun perempuan. Kehadiran anggota Panitia Verifikasi perempuan penting agar Panitia punya sense terhadap banyak lembaga advokasi bantuan hukum perempuan, seperti di bawah bendera LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan).  Selain itu, Hamim mengkritik ketidakjelasan penganggaran karena sampai sekarang belum ada penjelasan resmi. Informasi yang dia dengar, anggaran bantuan hukum baru akan dialokasikan pada APBN Perubahan 2013 beberapa bulan mendatang.

Tags:

Berita Terkait