Panja PPNS Komisi III Bidik Kasus Pajak Baru
Berita

Panja PPNS Komisi III Bidik Kasus Pajak Baru

Kinerja Panja dikritik oleh anggotanya sendiri. Panja dinilai tidak efektif karena terlalu memasuki wilayah kasus ketimbang perbaikan sistem.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Usai Darmin dipanggil, Panja juga berencana memanggil PPNS Dirjen Pajak untuk mendalami beberapa kasus pajak. Bambang mengatakan tidak tertutup kemungkinan Panja akan mengeluarkan rekomendasi agar UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) direvisi.

 

Panja Efektif?

Di tengah giat-giatnya Panja mengusut beberapa kasus, kritik terlontar justru dari anggotanya sendiri. Gayus Lumbuun mengatakan Panja seharusnya tidak boleh masuk ke wilayah kasus. Menurutnya, Dewan melakukan pengawasan terhadap pemerintah hanya terkait masalah sistem saja. Karena jika masuk ke wilayah kasus, ada kekhawatiran bahwa penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan instansi penegak hukum terintervensi.

 

“Yang kita awasi itu sistem atau kerja, ini yang kita lakukan pengawasan sebagaimana tugas utama DPR, legislasi, pengawasan dan anggaran. Ini karena dinamika dari persoalan penegakan hukum itu banyak meminta DPR untuk memperhatikan kasus-kasus yang terjadi. Tentu DPR akan kembali kepada peran utamanya dalam melakukan pengawasan itu tidak kepada kasus tetapi kepada sistem,” papar Gayus.

 

Turut mengkritik, Nasir Jamil menilai keberadaan Panja selama ini tidak efektif. Bahkan, keberadaan Panja berpotensi ditunggangi oleh pihak yang berkepentingan. Ia menyarankan agar Panja tidak bersikap reaksioner terhadap suatu kasus yang tiba-tiba hadir ke publik.

 

“Untuk apa Panja itu, Panja nggak efektif, nggak jelas. Ujung-ujungnya nggak jelas. Malah Panja menangani kasus, berpotensi ditunggangi, apalagi tidak ada transparan antara pimpinan Panja dengan anggotanya. Seharusnya Panja nggak boleh reaksioner. Jika reaksioner jadinya nggak efektif,” ujarnya.

 

Menurut Nasir, Panja seharusnya melakukan pengawasan terhadap sistem ketimbang mendalami kasus tertentu. “Idealnya komisi III beri kontribusi kepada pranata sistem ke depan seperti halnya restrukturisasi polisi,” tukasnya mencontohkan.

Tags: