Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang diketuai Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong. Dalam menyusun RUU Pemilu, panja bakal mencermati berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berbagai isu tersebut akan dikaji untuk dipertimbangkan pengaturannya dalam RUU Pemilu. Terkait putusan MK tersebut Bahtra mengatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan resmi. Dia berjanji akan menyampaikan kepada publik setelah mendapat salinan resmi dan mempelajari putusan tersebut.
“Kami menghormati dan menghargai putusan MK dan secara resmi kami belum menerima salinan putusan MK. Kami akan pelajari komprehensif apa putusannya dan berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” katanya kepada awak media di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (10/08/2026).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan secara umum pimpinan DPR saat ini lebih responsif mengakomodasi masukan yang disampaikan publik. Dia mencontohkan belum lama ini pimpinan DPR menerima aspirasi dari kalangan pekerja/buruh. Panja RUU Pemilu segera bekerja sekalipun reses.
Baca juga:
- Putusan MK Soal Pendidikan Gibran, Pakar: Tidak Membatalkan, tapi Membuka Pintu Impeachment
- Ketika Hakim Konstitusi Perjelas Wewenang MK Selesaikan Perkara Ijazah Gibran
Panja sudah menyusun agenda kerja dan jadwal untuk menerima aspirasi dari berbagai pihak. Dalam waktu dekat panja akan mengundang pihak terkait untuk memberikan masukan RUU Pemilu. Jadwal pembahasan RUU Pemilu nanti disampaikan secara transparan melalui akun media sosial Komisi II.
Pembahasan RUU Pemilu akan dimulai dengan mengundang Badan Keahlian DPR (BKD). Paling penting, pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan mengusung asas partisipasi publik secara bermakna.
















