Meskipun satu kasus belum rampung, Panji Gumilang rencananya akan diperiksa untuk kasus yang lain, yakni kasus dugaan makar terkait gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan pengurus Al Zaytun.
Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam mengatakan Panji akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dalam kasus dugaan makar ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan enam orang tersangka, dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau lazimnya disebut P21 oleh jaksa peneliti.
Keenam tersangka itu adalah Sulaiman asal Kebumen, Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik warga Banyumanik Semarang, Mardiyanto warga Ungaran Barat, Nur Basuki dari Magelang, Supandi warga Jakarta Selatan dan Mujono Agus Salim warga Tegal, Jawa Tengah. Keenam tersangka itu diancam dengan Pasal 107 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Nanti setelah lebaran, Panji akan dimintai keterangan juga sebagai saksi dulu di sana, di Polda Jawa Tengah,” tukasnya, Senin (8/8).
Seperti halnya saat diperiksa untuk kasus dugaan pemalsuan surat, Panji sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Tengah. Anton tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Panji. Namun Anton mengancam akan menjemput paksa jika dalam panggilan ketiga Panji kembali mangkir.
















