Pansel Capim KPK Kantongi Beberapa Nama Calon Masuk Kriteria
Berita

Pansel Capim KPK Kantongi Beberapa Nama Calon Masuk Kriteria

Koalisi masyarakat sipil anti korupsi meminta Pansel tetap independen dan bebas dari intervensi dalam memilih nama-nama calon yang harus diloloskan ke presiden.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti. Foto: RES
Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti. Foto: RES
Setelah beberapa hari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 19 calon, setidaknya beberapa nama masuk dalam kriteria. Sayangnya, sejumlah nama tersebut enggan dibeberkan lebih jauh oleh Pansel. Pasalnya, Pansel belum mengambil kesimpulan menyeluruh atas penilaian terhadap calon.

“Secara umum sih sudah ada ya. Tetapi ada plus minus. Ada yang bagus integritas, tetapi dia ada yang kurang. Misalnya kompetensi dan pengalaman kerja. Jadi itu nanti akan saling mengisi,” ujar Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti, di Gedung DPR, Kamis (27/8).

Ia menilai dari 19 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, belum terdapat sosok yang sempurna sebagaimana kriteria Pansel. Namun, masing-masing anggota Pansel memiliki penilaian tersendiri untuk kemudian dipadupadankan. Beberapa hari ke depan, seluruh anggota Pansel akan merumuskan untuk kemudian mengambil kesimpulan terhadap calon yang lolos seleksi.

“Intinya kami akan menentukan, siapa nih yang duluan di drop. Kalau sudah sama semua (penilaian anggota pansel) lebih gampang,” ujarnya.

Menurutnya, penilaian yang diberikan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat bawah. Di situlah insting anggota Pansel bergerak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kendati demikian, masing-masing anggota Pansel sudah menentukan delapan nama yang nantinya akan disepakati.

Lebih jauh, Destry menilai terdapat lima kriteria yang mesti dipenuhi calon yakni integritas, kompetensi, leadership, independensi dan pengalaman kerja. Kleima hal itu dianggap penting untuk kemudian menjadi instrumen dalam menjalankan peran dan fungsi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Namun, Pansel tak saja berpatokan terhadap kelima instrumen penilaian tersebut, tetapi masih terdapat jejak rekam kesehatan jasmani dan kejiwaan. Setelah menerima hasil penilaian jejak rekam kesehatan, Pansel akan memadupadankan dengan hasil penilaian kelima kriteria tersebut. “Semua hasil wawancara itu jadi catatan kami,” katanya.

Dikatakan Destry, kedelapan nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dicek ulang. Makanya, ia meminta agar publik memberikan waktu agar presiden mempelajari terhadap delapan calon yang lolos seleksi Pansel. “Kita tunggu presiden. DPR punya waktu maksimum 3 bulan. Yang penting Desember ini harus sudah ada pimpinan KPK yang baru. Setelah kami serahakn ke presiden, ya sudah, itu tinggal urusan presiden dengan DPR,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Taufikulhadi percaya dengan kerja Pansel. Menurutnya, penetapan delapan nama calon yang lolos dipastikan terbaik dari 19 nama yang mengkuti seleksi. Makanya ia tak meragukan kerja Pansel. Kendati demikian, komisinya akan melakukan kroscek terhadap delapan nama saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu dulu hasil dari kerja Pansel,” ujarnya, Jumat (28/8)

Meski sudah rampung uji wawancara terhadap capim KPK, Pansel masih menunggu hasil penilaian terhadap jejak rekam kesehatan calon. Atas dasar itul, Taufikulhadi mengingatkan agar Pansel bekerja secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan masuk ke segala aspek.

“Jangan sekali-sekali mengabaikan pandangan-pandangan dari kelompok masyarakat. Dengan demikian ketika masuk ke DPR nanti, maka masuk delapan orang yang kredibel (untuk diseleksi menjadi empat), siapapun yang kita pilih itu adalah orang-orang yang tidak ada masalah,” ujar politisi Nasdem itu.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dalam rilisnya meminta Pansel mesti membuktikan keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. Caranya, dengan memilih  calon terbaik untuk diserahkan ke presiden. Hingga akhirnya berujung di Gedung DPR, khususnya Komisi III.

“Pansel tetap independen dan bebas dari intervensi dalam memilih nama-nama calon yang harus diloloskan ke presiden,” pungkas koalisi.
Tags:

Berita Terkait