Pansel KPK Mengaku Khilaf
Berita

Pansel KPK Mengaku Khilaf

Patrialis Akbar, Ketua Pansel Capim KPK, menilai Komisi III ‘lebay’.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (tengah) sebagai Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK. Foto: SGP
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (tengah) sebagai Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK. Foto: SGP

Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kembali hadir ke ruang rapat Komisi III DPR. Namun, kehadirannya kali ini sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Patrialis hadir bersama anggota Pansel lain dan didampingi oleh Menkumham yang baru, Amir Syamsuddin.

 

Patrialis berusaha menjelaskan kesalahan formulir surat kuasa dalam laporan kekayaan calon pimpinan (Capim) KPK yang diserahkan kepada Pansel. Ia mengatakan kesalahan ini dilakukan oleh staf di kesekretariatan Pansel. “Kawan-kawan di sekretariat mengambil inisiatif mengambil format laporan kekayaan yang ada. Lalu, form itu dicetak mentah-mentah apa adanya, tanpa diaudit lagi lalu diserahkan ke capim KPK,” jelasnya, Rabu (23/11).

 

Alhasil, ada beberapa capim KPK yang justru mengisi dan menandatangani format yang salah itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III Benny K Harman menemukan adanya kesalahan format surat kuasa dalam laporan kekayaan capim KPK ketika menguji salah seorang capim KPK Abraham Samad.

 

Dalam form surat kuasa itu, penerima kuasa adalah para pimpinan KPK jilid pertama Taufiqurahman Ruki dkk. Padahal, Abraham menandatangani surat kuasa itu pada 2011, jauh setelah Ruki dkk sudah tak ada lagi di KPK. Alamat KPK dalam surat kuasa itu pun masih yang berada di Jl Juanda Jakarta Pusat, bukan Gedung KPK yang baru di Jl Rasuna Said Jakarta Selatan.

 

Usut punya usut, ternyata bukan hanya Abraham yang mengisi dan menandatangani form yang salah. Hampir semua capim KPK bermasalah dalam mengisi dan menandatangani form surat kuasa itu. Bahkan, ada yang tak menandatangani sama sekali. Capim yang mengisi dan menandatangani surat kuasa yang benar dalam laporan kekayaan hanya Adnan Pandu Praja.

 

Patrialis mengakui bahwa Pansel tak terlalu memperhatikan mengenai laporan kekayaan itu. Menurutnya, para capim KPK belum wajib melaporkan harta kekayaannya pada tahap seleksi. Mereka baru wajib melaporkan harta kekayaan setelah terpilih menjadi pimpinan KPK. “Nanti kalau sudah terpilih baru diharuskan mengisi laporan kekayaan,” ujarnya.

 

Padahal, Pasal 29 huruf k UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK secara tegas menyatakan Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.

Tags: