Pansel Pimpinan KPK Tidak Akan Tunggu Putusan MK
Berita

Pansel Pimpinan KPK Tidak Akan Tunggu Putusan MK

Komisi III dan Pansel masih berselisih paham soal masa jabatan dan batas usia. Dua hal ini akan dibahas secara khusus.

Fat
Bacaan 2 Menit
suasana pendaftaran calon pimpinan KPK senin 31 Mei 2010. Foto: Sgp
suasana pendaftaran calon pimpinan KPK senin 31 Mei 2010. Foto: Sgp


Seminggu lebih sudah, pendaftaran seleksi calon Pimpinan KPK resmi dibuka. Sejumlah orang dari beragam latar belakang telah menyatakan minatnya. Mulai dari advokat, mantan hakim, akademisi, hingga mantan polisi berhasrat untuk berkantor di gedung KPK yang terletak di bilangan HR Rasuna Said, Jakarta.

Meski animo pendaftar sudah cukup banyak, namun ada satu selisih paham antara Komisi III DPR dan Panitia Seleksi (Pansel) yang belum klop. Kedua institusi memiliki pendapat masing-masing soal masa jabatan calon Pimpinan KPK yang terpilih nanti.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan menghasilkan satu nama dari dua bakal calon yang diajukan Pansel. Calon terpilih tersebut hanya akan mengisi satu kursi Pimpinan KPK yang sekarang kosong. Jadi, hanya akan menjabat hingga 2011.

Jika terpilih, lanjut Aziz, si calon tidak otomatis menduduki kursi Ketua KPK yang sebelumnya dijabat Antasari Azhar dan Tumpak H Panggabean. “Kita melakukan pemilihan lagi terhadap lima pimpinan KPK untuk kita pilih menjadi ketua. Yang baru ini masa jabatannya hanya mengisi kekosongan,” katanya.

Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan calon pimpinan KPK yang terpilih nanti akan langsung menduduki kursi Ketua KPK. Sementara, soal masa jabatan, Patrialis bersikeras calon Pimpinan KPK akan menjabat selama empat tahun menjabat sebagai pengganti Antasari Azhar. “Kalau menurut undang-undang empat tahun, ya masa jabatannya empat tahun,” tegasnya.

Patrialis menyadari bahwa Pansel memang masih berselisih paham dengan Komisi III. Sebagai solusi, ia berencana menggelar pembahasan khusus dengan Komisi III. “Tentu kita bicara dari hati ke hati. Karena pemerintah saja tidak mungkin memutuskan itu,” ujar Patrialis.

Khusus mengenai batas usia, Patrialis menegaskan Pansel akan mengacu pada persyaratan yang diatur dalam UU KPK. Meski ada pihak yang sedang mengajukan judicial review terkait batas usia tersebut, menurut Patrialis, Pansel akan tetap bekerja sesuai jadwal tanpa menunggu putusan MK. “Kalau ada yang melanggar administratif, ya dicoret. Kalau kita tunggu, besok ada judicial review lagi,” katanya.

Calon dari advokat

Selain soal masa jabatan dan batas usia, di kalangan Dewan juga berkembang perdebatan tentang calon dengan latar belakang advokat. Anggota Komisi III Nasir Jamil mengatakan calon dari advokat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu, ia lebih setuju yang mengisi jabatan pengganti Antasari Azhar dari unsur kepolisian atau Kejaksaan. “Tapi tentu orang yang punya rekam jejak yang baik,” katanya. 

Menurut politisi dari PKS ini, calon pimpinan KPK yang berasal dari unsur Kepolisian atau Kejaksaan bisa merangsang kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. “Kita kan ingin membenahi Kepolisian dan Kejaksaan, dan juga bangunan-bangunan yang terkait dengan penegakan hukum. Diharapkan KPK punya kewenangan besar diketahui oleh orang yang memahami ini semua,” tuturnya. 

Berbeda pendapat, Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa siapapun berhak mencalonkan diri selama memenuhi persyaratan UU KPK. Yang penting, kata Aziz, si calon memiliki pemahaman dalam beracara pidana, ketentuan UU Korupsi dan memiliki objektivitas perilaku yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi, menurut saya jangan suudzon dulu, kita berfikir secara positif, siapapun yang mendaftar dalam hal calon pimpinan KPK kita terima dengan pemikiran positif. Chandra saja dari pengacara,” katanya seraya menyebut Chandra Hamzah, Pimpinan KPK yang berlatarbelakang advokat. 

Tags: