Para Hakim Diingatkan Jaga Netralitas-Independensi di Tahun Politik
Berita

Para Hakim Diingatkan Jaga Netralitas-Independensi di Tahun Politik

Karena terikat dengan KEPPH, tetapi hakim juga warga negara yang memiliki hak memilih dalam Pemilu 2019.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pemantauan perkara pemilu ini dilakukan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari kalangan kampus hingga organisasi masyarakat sipil. Pemantauan yang lebih massal dan serentak itu agar pemilihan umum dan proses penanganannya pasca hari-H berjalan dengan baik. 

 

Para pemantau akan melihat setidaknya dua hal. Pertama, apakah ada gangguan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara pemilu, baik pada saat sidang maupun di luar persidangan. Misalnya menggunakan tekanan massa terhadap hakim yang hendak memutus pidana pemilu. Kedua, melihat dugaan pelanggaran kode etik hakim saat menangani perkara pemilu. KY sudah menyiapkan panduan pemantauan sidang-sidang pemilu yang akan dipakai tim pemantau.

 

Sebagai pembekalan, KY juga telah berpartisipasi dalam pelatihan hakim-hakim yang akan menangani perkara pemilu di Surabaya dan Medan. Pelatihan tematis ini bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam pelatihan itu, pemahaman substantif hakim terhadap regulasi pemilu sangatlah penting.

 

Terlebih, MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Hakim khusus ini adalah hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dari lingkungan peradilan umum yang ditetapkan Ketua MA untuk mengadili perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Pemilihan merujuk pada pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota); sedangkan pemilihan umum merujuk pada pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.

 

Ada dua syarat utama untuk bisa ditetapkan sebagai hakim pemilu. Pertama, menguasai pengetahuan tentang pemilihan dan pemilihan umum. Misalnya, pengetahuan tentang UU Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, telah melaksanakan tugas sebagai hakim minimal tiga tahun. Jika di daerah tertentu belum ada hakim yang genap bertugas tiga tahun, pengecualian dimungkinkan. Usulan mengenai hakim yang akan ditetapkan sebagai hakim pemilu datang dari Ketua Pengadilan Negeri, diusulkan ke Ketua MA melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Ketua MA Hatta Ali, jauh-jauh hari juga mengingatkan agar para hakim mempersiapkan diri menghadapi sengketa pilkada dan pemilu.

Tags:

Berita Terkait