Para Petugas Peradilan Ini Juga “Setor Tunai” ke Rohadi
Berita

Para Petugas Peradilan Ini Juga “Setor Tunai” ke Rohadi

Sebelumnya ada hakim, panitera hingga advokat yang disebut menjadi perantara atau memberi suap maupun gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi. Foto: RES
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi. Foto: RES

Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima uang suap dan gratifikasi yang nilainya belasan miliar. Dalam dakwaan dengan uraian tindak pidana tersebut, penuntut umum mencantumkan sejumlah nama baik yang berprofesi sebagai hakim, panitera, hingga advokat yang bersama-sama menerima suap ataupun memberi atau turut serta memberi gratifikasi.

Dan ternyata ada nama lain yang juga disebut penuntut umum dalam dakwaan pencucian uang yang dilakukan Rohadi. Penuntut menyebut mereka merupakan petugas peradilan yang memberikan uang secara tunai yang nilainya dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Bahkan, ada juga yang disamarkan dengan menyebut sebagai “pinjaman”.

“Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima sejumlah uang yang diberikan secara langsung (tunai) oleh sesama petugas pengadilan,” kata penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama pertama yang disebut adalah Karel Tuppu yang memberikan lebih dari 10 kali pada periode 2004-2005 sebesar Rp100 juta. Nama Karel memang tak asing sebab ia merupakan suami dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman yang ditangkap KPK dan terbukti bersalah di pengadilan karena menyuap Rohadi. (Baca: 2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi)

Dari laman pt-surabaya.go.ig, nama Karel tertera sebagai salah satu hakim tinggi. Rohadi dalam persidangan perkara sebelumnya juga pernah berkata ia diminta Karel untuk tidak membawa-bawa nama hakim dalam perkaranya tersebut. Tapi dalam suatu kesempatan, Karel membantah keterlibatannya dalam perkara itu.

Nama kedua yang disebut penuntut sebagai petugas pengadilan yang memberikan uang secara langsung kepara Rohadi adalah Partomuan Sihombing sekitar 10 kali pada kurun waktu 2005-2006 dengan nilai total Rp60 juta. Lalu ada nama Purwanto Rp100 juta, Lian Santia Budi kurun waktu 2008-2010 sebesar Rp20 juta, Roulina Sibuea pada 2010 sebesar Rp25 juta. Dalam direktori putusan MA, ada nama Roulina yang disebut sebagai panitera PN Jakarta Timur.

Tidak hanya puluhan dan ratusan juta, jumlah pemberian kepada Rohadi dari sesame petugas pengadilan juga bernilai miliaran. Di antaranya, Dasma pada sekitar 2015-2016 sebesar Rp4 miliar, Lumban Tobing Rp20 juta, Anice Salele sebesar Rp1 miliar pada 2016, Sitanggang pada akhir 2015 sebesar Rp2 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

Tags:

Berita Terkait