2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi
Berita

2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi

Ada juga nama Sareh Wiyono, mantan hakim dan juga anggota DPR.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi. Foto: RES
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi. Foto: RES

Masih ingat nama Rohadi? Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari penasihat hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman yang juga istri dari Karel Tuppu yang merupakan seorang hakim pada Pengadilan Tinggi?

Selain membuat heboh karena kasus tersebut, publik juga mengenal Rohadi karena kekayaannya yang cukup melimpah. Walaupun hanya menjabat panitera, ia mempunyai 19 mobil, rumah sakit, hingga proyek real estate. Pada kasus pertama ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana penjara selama 7 tahun, namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya pada Juni 2020 lalu menjadi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK pun melakukan pengembangan dari perkara tersebut dan akhirnya berhasil menyeretnya ke meja hijau dengan perkara lain. Tak tanggung-tanggung ada 4 dakwaan terhadap Rohadi, mulai dari suap, gratifikasi hingga pencucian uang. Dan yang lebih menarik sejumlah nama disebut dalam surat dakwaan ini mulai dari pengusaha, hakim, panitera, advokat, notaris, mantan hakim yang juga pernah menjadi anggota DPR RI hingga seorang yang diduga merupakan doktor ilmu hukum.

Dalam dakwaan pertama misalnya, penuntut umum pada KPK menyebut Rohadi bersama-sama dengan Julius C Manupapami dan Sudiwardono selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Dmianus Ijie. (Baca: Begini Awal Sengketa Perdata Pengusaha yang Diduga Menyuap Nurhadi)

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Julius merupakan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Jayapura sementara Sudiwardono merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura. Sudiwardono sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 2018 lalu karena menerima suap ketika menjabat Ketua PT Manado.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa ‘mengurus’ perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Iiji supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” kata penuntut umum dalam dakwaannya.

Perkara ini bermula pada 2014, Robert Melianus dan Jimmy Demianus selaku anggota DPRD Papua Barat periode 2009 s.d 2014 didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman menjadi 4 tahun penjara dan 2 tahun penjara. Mereka pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait