2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi
Berita

2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi

Ada juga nama Sareh Wiyono, mantan hakim dan juga anggota DPR.

Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Kedua pemberian dari Bambang Soegiharto sejak Februari 2010 hingga bulan Juni 2016 sebesar Rp2 miliar, Teddy Wijaya sejak April 2014 hingga April 2016 sebesar Rp,1,074 miliar, Suli Wiranta Lee, sejak Agustus 2011 hingga Maret 2014 sebesar Rp95 juta dan orang tuanya Lion Kim Fong sebesar Rp22 juta, Syarman sejak Januari 2013 hingga Mei 2016 sebesar Rp287 juta, Danu Ariyanto sejak Februari 2009 hingga Mei 2015 sebesar Rp130 juta, Otto De Ruiter 28 Juli 2011 sebesar Rp25 juta. Otto diketahui merupakan advokat dan pernah juga dipanggil KPK dalam perkara ini.

Selanjutnya ada nama Zuhro Nurindahwati Rp10 juta, hasil penelusuran Hukumonline ia merupakan doktor ilmu hukum pada salah satu universitas negeri. Lalu ada juga Nino Sukarna Rp11 juta yang menurut penelusuran Hukumonline merupakan advokat, Iwan Muliana Samosir sebesar Rp435,5 juta, Suardi baik secara langsung ataupun melalui Angelien Kho, dan Vinita Sella masing-masing sebesar Rp95 juta, Rp65 juta dan Rp9 juta. Lalu Koandi Susanto Rp38 juta, Siman Tanoto Rp5 juta, dan Iman Sjahputra sebesar Rp76,6 juta. Nama terakhir hasil penelusuran Hukumonline merupakan seorang advokat.

“Selain itu terdapat pemberian-pemberian pihak lainnya yang diterima di rekening Terdakwa via transfer sejak tahun 2006 hingga bulan Juni 2016, dengan jumlah total sebesar Rp7,131,4 miliar,” terang penuntut.

Atas perbuatannya ini ia didakwa dengan pasal l 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Rohadi juga didakwa pencucian uang dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait