Pasal 422 KUHP Tak Efektif
Berita

Pasal 422 KUHP Tak Efektif

Tidak dikenal dalam Wetboek van Strafrecht Belanda

Mys/CR-13
Bacaan 2 Menit

Membuktikan unsur-unsur pasal ini juga tidak segampang membalik telapak tangan. Rumusan penganiayaan (351 KUHP) dan penyiksaan berbeda dalam konsep hukum pidana Indonesia.

Menurut Andi Hamzah (Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP), pasal 422 KUHP tak ada padanannya dalam Nederlands Wetboek van Strafrecht. Mungkinkan karena di sana tidak ada penyidik yang melakukan kekerasan agar yang diperiksa mengaku?

Meskipun tak efektif, Indriastuti tak sepakat pasal 422 dihapuskan. Persoalannya lebih pada kemauan untuk menerapkan. Kalau terjadi kekerasan terhadap saksi atau terangka, yang digunakan adalah pasal penganiayaan karena gradasi ancaman pidananya lebih rendah. Indriastuti berpendapat pelaku penyiksaan tetap harus dikriminalisasi. Cuma, harus didukung perangkat hukum yang memadai dan diterapkan sebagaimana mestinya.

“Menurut saya tidak ada satu penjeraan yang efektif dalam konteks mencegah berkembangnya praktek penyiksaan tanpa menyediakan satu perangkat hukum yang memang memadai untuk betul-betul menjerat kejahatan itu,” ujarnya kepada hukumonline.

Tags: