Pasca Bencana, Advokat Diminta Berikan Bantuan Hukum Probono
Utama

Pasca Bencana, Advokat Diminta Berikan Bantuan Hukum Probono

Korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara boleh dikatakan tidak memiliki harta benda berikut bukti kepemilikannya karena musnah diterjang gelombang pasang. Diperlukan peran advokat untuk menjelaskan hak-hak atau jalan keluar yang bisa mereka gunakan.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Pasca Bencana, Advokat Diminta Berikan Bantuan Hukum Probono
Hukumonline

 

Seperti yang disampaikan banyak orang, kedatangan kami nanti malah akan menjadi beban. Advokat di sana pun banyak yang menjadi korban, sehingga belum banyak yang diketahui permasalahan hukum apa yang dihadapi, ujarnya (24/1).

 

Pendataan

Walau demikian, apabila memang dibutuhkan, Harry mengatakan bahwa AAI siap untuk segera mendirikan pos bantuan hukum di NAD. Sejauh ini yang tengah dilakukan AAI adalah pendataan anggotanya di NAD. 

 

Lebih jauh, Harry mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut direncanakan tidak hanya pada taraf konsultasi hukum saja. Namun, sebagaimana peran seorang advokat, tentunya akan mencakup pula pada proses litigasi.

 

Sedangkan anggota Komisi III DPR, Teras Narang mengatakan pemberian bantuan hukum ini bergantung pada kebijakan AAI. Teras menilai prinsip dari profesi advokat adalah membantu, sehingga apabila dirasa perlu barulah advokat akan bergerak.

 

Dia berkesimpulan bahwa bantuan hukum ini bukanlah suatu hal yang mendesak untuk dilakukan. Kalau inisiatif datang dari AAI itu lebih bagus, tandasnya.

Akademisi dari Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita menilai perlu secara khusus dibentuk suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat korban bencana tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

 

Romli merujuk pada ketentuan Bab VI UU No. 18/2003 tentang Advokat, dimana dinyatakan adanya kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono). Menurutnya, perkumpulan advokat perlu mempersiapkan bantuan hukum melalui pos bantuan hukum yang ditujukan bagi para korban tsunami.

 

Dia melihat, banyak masalah hukum yang ditemui masyarakat pasca bencana tersebut. Sebut saja permasalahan kepemilikan tanah, hak atas harta kekayaan lainnya dan lain-lain.

 

Menanggapi hal ini Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Harry Ponto mengatakan AAI telah membuat program pemberian bantuan hukum yang telah dimulai sejak tahun lalu di sejumlah kota. Namun, diakui pos bantuan hukum di NAD memang belum ada.

 

Menurutnya, hal itu baru akan dilakukan setelah kondisi di NAD membaik. Pasalnya, koordinasi dengan anggota AAI di sana pun masih sulit. Bahkan, Ketua AAI NAD dikabarkan menjadi ikut menjadi korban bencana tsunami.

Tags: