Pasca Bencana, Advokat Diminta Berikan Bantuan Hukum Probono
Utama

Pasca Bencana, Advokat Diminta Berikan Bantuan Hukum Probono

Korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara boleh dikatakan tidak memiliki harta benda berikut bukti kepemilikannya karena musnah diterjang gelombang pasang. Diperlukan peran advokat untuk menjelaskan hak-hak atau jalan keluar yang bisa mereka gunakan.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Seperti yang disampaikan banyak orang, kedatangan kami nanti malah akan menjadi beban. Advokat di sana pun banyak yang menjadi korban, sehingga belum banyak yang diketahui permasalahan hukum apa yang dihadapi, ujarnya (24/1).

 

Pendataan

Walau demikian, apabila memang dibutuhkan, Harry mengatakan bahwa AAI siap untuk segera mendirikan pos bantuan hukum di NAD. Sejauh ini yang tengah dilakukan AAI adalah pendataan anggotanya di NAD. 

 

Lebih jauh, Harry mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut direncanakan tidak hanya pada taraf konsultasi hukum saja. Namun, sebagaimana peran seorang advokat, tentunya akan mencakup pula pada proses litigasi.

 

Sedangkan anggota Komisi III DPR, Teras Narang mengatakan pemberian bantuan hukum ini bergantung pada kebijakan AAI. Teras menilai prinsip dari profesi advokat adalah membantu, sehingga apabila dirasa perlu barulah advokat akan bergerak.

 

Dia berkesimpulan bahwa bantuan hukum ini bukanlah suatu hal yang mendesak untuk dilakukan. Kalau inisiatif datang dari AAI itu lebih bagus, tandasnya.

Tags: