Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor
Berita

Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor

Pemprov DKI sedang meminta masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor
Hukumonline

Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) No.57 P/HUM/2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuat peraturan baru terkait penertiban kendaraan roda dua (sepeda motor) yang melintasi Jl. MH Thamrin. Kini, Pemprov DKI sedang mengkaji rencana penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan sepeda motor.

 

"Saat ini, kami sedang mengkaji rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, seperti dikutip Antara, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

 

Menurut dia, kebijakan ganjil genap tersebut rencananya akan diberlakukan untuk menggantikan larangan melintas untuk sepeda motor yang telah dicabut di kedua ruas jalan protokol itu. Pihaknya juga masih terus meminta masukan ataupun pertimbangan dari berbagai pihak lainnya mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap itu.

 

"Kami berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan, diantaranya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," kata Sandiaga.



Dia mengungkapkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat selama ini cukup efektif sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas-ruas jalan protokol. "Oleh karena itu, kami berencana menerapkannya untuk sepeda motor. Kami sudah meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya mempercepat kajiannya dan segera diterapkan," ungkap Sandiaga.

 

(Baca Juga: Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA)

 

Seperti diketahui, MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

 

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Tags:

Berita Terkait