Patrialis Dicokok KPK, Komisi Hukum DPR: Kami Kaget Luar Biasa
Berita

Patrialis Dicokok KPK, Komisi Hukum DPR: Kami Kaget Luar Biasa

MK Harus dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Wajah lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi kembali tercoreng akibat tetangkapnya hakim Patrialias Akbar di sebuah Hotel di kawasan Taman Sari Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/1) malam. Tertangkapnya Patrialias, boleh jadi meruntuhkan kredibilitas lembaga.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengaku kaget luar biasa mendengar penangkapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK. Bambang tak menyangka MK kembali didera kasus dugaan suap. Terlebih, Patrialias yang mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah duduk pula sebagai anggota Komisi III DPR periode 2004-2009.

“Sebagai mitra kerja, kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika operasi tangkap tangan (OTT) itu terkait dengan keputusan MK,” ujarnya di Komplek Parlemen, Kamis (26/1). (Baca Juga: Arief Minta Maaf MK Kembali Lakukan Kesalahan)

Bambang berharap kasus dugaan suap yang berujung OTT tidak terkait dengan jual beli putusan. Sebab, bila benar itu terjadi berdampak runtuhnya kredibilitas lembaga MK sebagai benteng peradilan setelah melakukan recovery dari kasus tertangkapnya Ketua MK kala itu Akil Mochtar dalam kasus suap 2013 silam.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, prinsipnya tak seorang pun di republik ini yag rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan. Atas insiden itu, Bambang meminta Ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan secara tegas dan terukur. “Serta secapatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas,” ujarnya. (Baca Juga: Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Diperiksa KPK)

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daenk Muhammad mengaku belum dapat berkomentar banyak. Menurutnya, Patrialias sejak menjabat hakim MK, tidak lagi tercatat sebagai anggota maupun struktur pengurusan PAN. Sebab seorang hakim tidak boleh berpartai. “Sebagai hakim MK dia lepas juga sebagai anggota partai. Tidak ada di struktur dan anggota,” katanya.

Dikatakan Daenk, prinsipnya semua pihak termasuk partai tempatnya bernaung menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Terlebih, kasus yang menjadi sandungan Patrialias baru saja muncul dan mulai berproses. “Kita hormati proses hukumnya seperti apa, karena ini negara hukum, kita lihat dan pantau apakah berjalan fair atau tidak,kan peristiwa baru muncul,” ujarnya. (Baca Juga: Capaian OTT Terbanyak Sepanjang Sejarah KPK dan Tunggakan Perkara)

Anggota Komisi III lainnya Masinton Pasaribu berpandangan MK dikenal sebagai Guradian of The Constitusional alias pengawal UUD. MK, terdiri dari 9 orang hakim mewakili wujud perwakilan tuhan sebagai penegak hukum tertinggi. Namun amat disayangkan, bahkan memalukan dengan dicokoknya hakim MK Patrialis Akbar.

“Di tingkat peradilan tertinggi di negeri ini masih terdapat kecacatan hakim konstitusi yang merusak citra lembaga peradilan tertinggi,” katanya.

Menurutnya, setelah kasus Akil Mochtar -Ketua MK kala itu yang ditangkap KPK karena kasus suap-, diperlukan pengawasan internal maupun eksternal. Tujuannya agar MK menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, seklaigus bermartabat. Sebab selama ini, perilaku hakim MK tak ada pihak yang melakukan pengawasan.

“MK tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal secara mapan,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpandangan MK selama ini dinilai keras kepala tak mau diawasi oleh pihak eksternal. Bahkan MK kerap menolak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal yang difungsikan kembali oleh Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim-hakim MK.


Ralat:
Paragraf 1, tertulis:
Wajah lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi kembali tercoreng akibat tetangkapnya hakim Patrialias Akbar di sebuah Hotel di kawasan Taman Sari Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/1) malam.

Yang benar:
Wajah lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi kembali tercoreng akibat tetangkapnya hakim Patrialias Akbar di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/1) malam.

@Redaksi
Tags:

Berita Terkait