Pedagang Dapat Menjadi Peserta Jamsostek
Aktual

Pedagang Dapat Menjadi Peserta Jamsostek

ant
Bacaan 2 Menit
Pedagang Dapat Menjadi Peserta Jamsostek
Hukumonline

Para pedagang pasar tradisional dapat menjadi anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk program luar hubungan kerja (TH-LHK).


"Memungkinkan, karena kelompok mereka sudah terorganisasi sebagai syarat TH-LHK," kata Kepala Kanwil Jamsostek wilayah IV Jabar, Enda Ilyas Lubis di Bandung, Senin (30/7). Saat ini program itu tengah dikembangkan dan disosialisasikan Jamsostek khususnya di Jawa Barat.


Sedangkan dari sisi penghasilan, mereka dapat menjadi peserta asuransi jaminan sosial untuk empat program layanan. Keempatnya yakni Jaminan Hari Tua, Pelayanan Kesehatan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. "Potensi kecelakaan kerja tetap ada," katanya.


Pengertian tenaga kerja di luar hubungan kerja adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada sektor usaha ekonomi informal. Tujuan TK-LKH adalah memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja itu kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, persalinan, hari tua dan meninggal dunia.


Saat sama, Humas Jamsostek Wilayah Jabar Satria Al Kautsar menyebutkan, hampir seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses program Jamsostek TK-LHK. Syarat untuk itu adalah perhimpunan atau yang menaungi aktivitas mereka saat melaksanakan pekerjaan.


"Persyaratannya ada perhimpunan dan perkumpulan yang mengoordinasikan, dan mendapatkan perlakuan sama seperti tenaga kerja peserta Jamsostek lain," kata Satria.


Selain para pedagang, Jamsostek juga bisa mencakup kepesertaan bagi para Ketua RT dan Ketua RW. Mereka tidak mendapatkan jaminan sosial. "Para ketua RT dan RW juga bisa dicakup Jamsostek melalui program LHK," katanya.


Persyaratan kepesertaan adalah sukarela, usia maksimal 55 tahun. Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. “Ditambah, wadah atau kelompoknya telah melakukan ikatan kerja sama dengan Jamsostek. Sedangkan iurannya dari nilai nominal berdasarkan upah setara dengan UMK," kata Satria.

Tags: